Terlihat pula dari dampak gempa di Jawa timur pada tanggal 10 April 2021, timbulnya banyak kerusakan dan adanya korban jiwa menjadi cerminan, sejauh mana kelayakan mitigasi bencana alam di Indonesia.
Kondisi tersebut tentunya akan ditemukan di Negara dengan sistim kapitalis. Meski sangat wajar rasanya kondisi ini terjadi, sebab negara hanya bertugas sebagai fasilitator, bukan pe-riayah (pengurus). Karena konsep fasilitator dan pe-riayah sangatlah berbeda.
Negara sebagai fasilitator hanya memfasilitasi kebutuhan lembaga-lembaga, baik lembaga luar negeri maupun dalam negeri. Bahkan kebijakan umumnya terlihat memihak lembaga tertentu atas pertimbangan untung dan rugi.
Baca Juga:Ekonomi Tumbuh, Pengangguran Naik Bukti Gagalnya SistemKompor Listrik, untuk Kemaslahatan Siapa??
Lalu bagaimana peran negara sebagai pe-riayah dalam menyiapkan teknologi mitigasi, penanganan bencana yg diiringi infrastruktur memadai?
Khilafah, suatu negara yang menerapkan sistem Islam memiliki langkah konkrit untuk menangani masalah tersebut. Bahkan Negara mendukung penuh segala bentuk penelitian, bahkan memberikan bantuan dana, termasuk bidang mitigasi bencana.
Khilafah pun bertindak tegas dalam kegiatan mitigasi ini dalam aspek pembangunan infrastruktur maupun bangunan privat serta pengaturan tata guna lahan dalam pemanfaatan lahan yang dapat dijadikan tempat bermukim atau tidak dibolehkan sama sekali.
Sebab inti dari kegiatan mitigasi ialah untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya bencana alam, atau mengurangi efek dari bencana alam yang tidak dapat dihindari.
Langkah-langkah mitigasi yang umum dilakukan diantaranya:
1.Menyusun standar minimal bangunan yang tahan bencana alam;
2.Memperbarui analisis bahaya dan risiko bencana alam;
3.Penetapan zonasi rawan bencana alam dan pengaturan tataguna lahan;
4.Menyusun peraturan penggunaan bangunan dan standar keamanan; dan pendidikan masyarakat.
Selain itu, penjaminan atas kerusakan akibat bencana alam juga harus dipastikan, selama standar bangunan dan pemanfaatan lahan ditaati dengan baik.
Khilafah tidak mengizinkan praktek asuransi dalam hal penjaminan ini. Penyediaan alokasi dana harus ditetapkan berdasarkan peniaian yang dilakukan oleh ahli mengenai potensi bahaya yang ada pada daerah tertentu dan potensi kerugian yang mungkin diderita ketika terjadi bencana alam.
Nantinya mitigasi akan tergantung pada keselarasan yang tepat dalam perencanaan pembangunan nasional dan di daerah. Efektivitasnya juga akan tergantung pada ketersediaan informasi tentang bahaya bencana alam, risiko darurat, dan langkah penanggulangan yang akan diambil.