Tahap mitigasi, dan siklus manajemen bencana alam secara keseluruhan, menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan publik, dalam hal merekayasa faktor penyebab bencana alam secara struktural atau mengurangi dampak bencana alam pada manusia, properti, dan infrastruktur.
Potensi bencana alam dapat dihindari dengan kebijakan Negara khilafah yang tidak saja didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga oleh nash syariah.
Secara teknis, upaya manajemen bencana alam dalam Islam tidaklah banyak berbeda dengan banyak metode yang telah diterapkan saat ini di seluruh dunia.
Baca Juga:Ekonomi Tumbuh, Pengangguran Naik Bukti Gagalnya SistemKompor Listrik, untuk Kemaslahatan Siapa??
Namun perbedaan dalam memandang sumber pencipta bencana alam, yaitu dengan adanya ketetapan Allah azza wa jalla, mengakibatkan ada sedikit perbedaan dalam langkah awal ketika terjadi suatu kejadian bencana alam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah setelahnya, Umar bin Khattab RA.
Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi. Rasulullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya di atas tanah dan berkata, “Tenanglah … belum datang saatnya bagimu.” Lalu, Nabi SAW menoleh ke arah para sahabat dan berkata, “Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian … maka jawablah (buatlah Allah ridha kepada kalian)!”
Sepertinya, Umar bin Khattab RA mengingat kejadian itu. Ketika terjadi gempa pada masa kekhalifahannya, ia berkata kepada penduduk Madinah, “Wahai Manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan (dari maksiat kepada Allah)? Andai kata gempa ini kembali terjadi, aku tak akan bersama kalian lagi!”
Melihat contoh dari Rasulullah dan Umar bin Khattab, maka langkah awal yang dilakukan ketika terjadi bencana alam ialah bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut kepada suatu kaum.
Setelah itu barulah melakukan manajemen penanganan bencana alam yang disusun dan dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip “Wajibnya seorang Khalifah melakukan ri’ayah (pelayanan) terhadap urusan-urusan rakyatnya.” (Kampusislami.com, 20/10/2016)