PURWAKARTA-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, sebagai tempat aduan dan pelaporan permasalahan THR.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021, pembayaran THR bagi pegawai dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2021. Besaran pemberian THR pun harus sesuai aturan, yakni dibayar penuh bagi pegawai yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Titov Firmansyah mengatakan, jika ada pekerja di Kabupaten Purwakarta yang seharusnya mendapat THR tapi ternyata hingga H-7 Lebaran belum juga dibayarkan, dipersilahkan datang ke Posko Pengaduan THR. “Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Purwakarta ini akan dijadikan tempat yang akan menampung keluhan para pekerja terkait dengan permasalah pemberian THR,” ujar Titov di Purwakarta, Senin (3/4).
Baca Juga:Nekat Mudik, Kendaraan Diputar BalikPolres Apresiasi Program Desa Rawalele
Dirinya menjelaskan, pekerja bisa datang ke posko pengaduan THR yang beralamat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, di Jalan Veteran No. 03, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan pengaduan terkait THR, tapi yang pasti kami sudah buka Posko Pengaduan THR dan siap menampung keluhan,” katanya.
Titov memaparkan prosedur pelayanan yang diterapkan di posko tersebut. “Setelah Disnakertrans Kabupaten Purwakarta menerima pengaduan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun dirinya pun mengingatkan, posko pengaduan ini hanya untuk pekerja yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta. Apabila ber-KTP luar Purwakarta, bisa mendatangi posko di masing-masing daerahnya. “Bagi para tenaga pekerja di Kabupaten Purwakarta, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke kantor disnaker, ada petugas kami yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” katanya.(add/sep)