Nekat Mudik, Kendaraan Diputar Balik

Nekat Mudik, Kendaraan Diputar Balik
0 Komentar

PADALARANG-Belasan kendaraan roda empat yang terindikasi akan melakukan perjalanan keluar daerah ditindak pada saat penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (3/5).

Ada sekitar 15 kendaraan yang berasal dari daerah Bogor, Jakarta, Depok, Cianjur dan lainnya langsung ditindak dengan diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Petugas juga sempat menghentikan satu kendaraan yang mencurigakan. Pada saat pemeriksaan, ternyata mobil jenis Grand Max dengan nomor polisi E-1757-PI itu mengangkut enam pemudik ke Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga:Polres Apresiasi Program Desa RawaleleTahun 2021 Mendapat Kucuran Rp4,9 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Lima Dinas Kecipratan

Lantaran nekat mudik, seluruh penumpang yang diangkut travel gelap itu disuruh turun dan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan. Kemudian kendaraannya langsung ditahan pihak kepolisian. “Modus kita temukan pemudik menggunakan travel gelap. Ada juga penumpang yang mengaku masih sodara dengan penumpang lain, padahal bukan,” ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah di sela-sela penindakan.

Sementara itu, kendaraan pemudik yang melanggar aturan ditempel stiker khusus dari kepolisian kemudian diminta putar balik kembali ke daerah asal.

Kismono (40) pengemudi travel gelap menyebut, dirinya disuruh atasannya membawa para penumpang ke daerah Cilacap. Dia juga mengaku hanya mengetahui larangan mudik yang akan berlaku sejak 6 Mei mendatang. “Mereka (penumpang) bayar Rp300 ribu per orang untuk sekali pergi ke Cilacap,” bebernya.

Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus korona.(eko/sep)

 

0 Komentar