Tahun 2021 Mendapat Kucuran Rp4,9 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Lima Dinas Kecipratan

Tahun 2021 Mendapat Kucuran Rp4,9 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Lima Dinas Kecipratan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kepala Bidang Pendanaan Pemerintahan BP4D Subang Iwan Syahrul saat memberikan memberikan penjelasan.
0 Komentar

SUBANG-Pemda Subang kembali mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,9 miliar. DBHCHT dialokasikan kepada daerah yang merupakan provinsi penghasil cukai maupun provinsi penghasil tembakau. Dari provinsi, dana bagi hasil juga diberkan kepada kabupaten.

DBHCHT peruntukannya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial hingga sosilisasi atau pemberantasan barang cukai ilegal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang Hari Rubiyanto menyampaikan, dana bagi hasil tersebut kemudian diberikan kepada beberapa SKPD. “Tiap tahun alokasi DBHCHT tersebut ada. Di tahun 2021 Subang kembali mendapatkan alokasi tersebut,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (3/5).

Baca Juga:Lulusan SMK Memilih jadi Petani Bawang, Melanjutkan Pertanian dan Ilmu dari BapakRasa Cinta Kepada Allah

Kepala Bidang Pendanaan Pemerintahan BP4D Subang Iwan Syahrul mengatakan, penggunaan alokasi DBHCHT tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Dia mengatakan, dalam peraturan tersebut diatur bahwa anggaran DBHCHT dapat dipergunakan untuk kesehatan 25 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, serta penegakan hukum 25 persen.

“Contohnya di SKPD DKUPP dimana ada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di bidang tembakau. Maka bisa mendapatkan pembinaan ataupun bantuan alat dari DBHCHT tersebut,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, berdasarkan ketentuan ada SKPD yang bisa melaksanakan kegiatan bersumber dari DBHCHT tersebut. Ada lima SKPD antara lain dinas kesehatan, dinas pertanian, DKUPP, Satpoldam dan Sekretariat Daerah Pemda Subang.

Dinas kesehatan mengalokasikan dana DBHCHT untuk kegiatan Pemberian Bantuan Iuaran (PBI) Jaminan Kesehatan. Dinas Pertanian menganggarkan untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Bahan Baku.

DKUPP lebih diarahkan untuk pembinaan industri terutama para pelaku IKM yang bergerak di komoditi tembakau, Satpol PP kegiatan pemberantasan cukai ilegal dan di Sekretariat Daerah untuk kegiatan rapat koordinasi dan sosialisai terkait ketentuan di bidang cukai.

Sementara itu, Bupati Subang H Ruhimat pernah menyampaikan agar bantuan ataupun alokasi dana yang diterima oleh Kabupaten Subang agar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Ruhimat meminta agar jangan ada yang menyelewengkan bantuan tersebut.(ysp)

Apa itu DBHCHT?

Baca Juga:Soal Venue Porprov 2022, Kadispapora: Lagi Dibahas Dakwaan Aminudin Dinilai Ganjil, Dede Sunarya: Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi

– DBHCHT dialokasikan kepada daerah yang merupakan penghasil cukai maupun penghasil tembakau.

0 Komentar