Lebaran  Kurang  Lengkap  tanpa THR

 Lebaran  Kurang  Lengkap  tanpa THR
0 Komentar

Sebagai buruh, tentu tak lengkap rasanya jika tidak ada THR, sebab THR biasanya mereka pakai untuk memenuhi kebutuhan lebaran  serta momen memberi hadiah pada kerabat dan sanak saudara.

Apa yang terjadi sebelumnya, kisruh tuntutan pekerja tentang hak THR, memang sangat miris.  Pemerintah  hampir dalam seluruh kebijakannya pro kelompok pengusaha besar ketimbang memperhatikan nasib buruh yang kian terpuruk. Pekerja ibarat sapi perah. Diperas tenaganya tetapi tidak pernah diperhatikan kesejahteraannya. Inilah wajah buruk sistem kapitalisme dalam aturan perburuhan.

Berbeda dengan syariat Islam yang memiliki mekanisme tepat dan jelas mengatasi dunia kerja dengan syarat utamanya antara lain:

Baca Juga:Pendidikan yang MemerdekakanFenomena Mudik Idul Fitri dan Melonjaknya Kasus Penularan Covid-19

Pertama, adanya dua belah pihak yang berakad yakni buruh dan majikan/perusahaan. Kedua, ijab-kabul dari dua belah pihak, yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahaan sebagai penerima manfaat/jasa. Ketiga, upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan. Keempat, jasa/manfaat tertentu dari pihak pekerja.

Maka akad yang telah disepakati saat terjadi kerjasama wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang berakad. Seperti firman Allah Swt.

Hai orang-orang yang berfirman penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Maidah:1)

Ayat di atas adalah perintah menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam akad. Maka buruh wajib memberikan jasa, sementara pengusaha wajib membayar upah sesuai akad.

Musta’jir (pengupah) hendaknya menetapkan upah secara proporsional, tidak melakukan kezaliman terlebih berniat tidak mau membayar terhadap buruh. Seperti sabda Nabi Muhammad saw.

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)

Islam melindungi kaum buruh, sesuai syariatnya yaitu dengan memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan  para majikan/perusahaan. Seperti pemberian THR untuk pekerja jika telah ada kesepakatan sebelumnya.

Ketika ada polemik antara buruh dan pengusaha, maka negara yang wajib turun tangan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Negara tidak boleh berpihak kepada salah  satu dari keduanya. Dan negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semua ini membuktikan hanya dengan sistem Islam akan tercipta kemaslahatan umat, sebab sistem Islam dalam memperlakukan semua warga negara bersandar pada ketentuan Allah.

0 Komentar