Lebaran  Kurang  Lengkap  tanpa THR

 Lebaran  Kurang  Lengkap  tanpa THR
0 Komentar

Oleh: Sujilah

Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Literasi

Tahun ini adalah tahun kedua kalinya umat Islam melaksanakan ibadah puasa  Ramadan di tengah pandemi.  2020 lalu masyarakat masih banyak yang takut adanya pandemi Covid-19. Di mana masih darurat dan dibatasi dalam berinteraksi. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan.

Namun tahun sekarang masyarakat sudah mulai bisa menyesuaikan keadaan. Sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan, seperti sholat tarawih, tadarusan, shalat Jum’at dan lain-lain. Tentu saja masih tetap melaksanakan penerapan  protokol kesehatan.

Hantaman di tengah pandemi  yang tak kalah hebat adalah banyak perusahaan yang mengalami penurunan produksi atau bahkan gulung tikar. Bahkan banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaannya, ada yang  dirumahkan dan  bahkan di PHK.

Baca Juga:Pendidikan yang MemerdekakanFenomena Mudik Idul Fitri dan Melonjaknya Kasus Penularan Covid-19

Di samping fakta merumahkan pekerja serta memutus hubungan kerja, kondisi perusahaan akibat pandemi pun mengharuskan tunjangan hari raya dicicil terlebih di tahun 2020.

THR adalah sesuatu yang dinanti setiap pekerja setiap tahunnya,  sebagai tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup atau buat kepentingan yang lain. Tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak awal pandemi. Dan waktu itu banyak perusahaan yang mengalami kemerosotan sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan, maka itulah alasan pemerintah memberikan kebijakan dicicil.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung bakal segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1422 Hijriah, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang telah diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. (JabarEkpres.com, 12/4/2021)

Dari laman yang berbeda, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi menyambut baik pengumuman Menteri Tenaga kerja (Menaker)  terkait pemberian Tunjangan Hari Raya. Menurut Fahmi, ia sangat mengapresiasi  kinerja pemerintah. Meski pandemi Covid-19 belum hilang, namun pemerintah tetap memperhatikan   nasib masyarakat.

Begitu pula dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, pihaknya harus memastikan pemberian THR berjalan dengan baik dan dibayar penuh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kalau perlu Disnaker bisa membentuk satuan tugas yang bertujuan untuk melayani keluhan dan kendala dari pengusaha dan pekerja supaya terlayani dengan cepat.

0 Komentar