SUBANG – Operasi Keselamatan Ketupat Lodaya Lebaran 1442 H/2021 M, Personil Gabungan Polri/TNI dan Pemkab Subang, memutar balik puluhan kendaraan pemudik di pos penyekatan Larangan Mudik Lebaran Tangkuban Parahu.
KA Pos PAM Check Point Tangkuban Parahu Kompol Supratman melalui Perwira Pengendali (Padal) B Check Point Tangkubam Parahu IPTU Ikin Sodikin menyatakan, kendaraan pemudik yang diputar balik kearah asalnya itu, karena tidak memenuhi persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam larangan mudik lebaran.
“Atas arahan Kapolres AKBP Aries Kurniawan Widiyanto banyak kendaraan pemudik yang kita putar balik, baik kemdaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat. Rata-rata mereka tidak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat keterang negatif hasil rapid test antigen, dan test swab PCR, serta surat tugas, terpaksa kami suruh putar balik lagi,” ujar IPTU Ikin kepada wartawan di Subang, Kamis (6/5).
Baca Juga:Gaduh Soal Dilarang Solat Ied Berjamaah dan Ziarah ke Pemakaman, Ini Jawaban WabupKetua PAN Asep Rohman Dimyati dan Kader PDIP Dede Warman Berlabuh di PPP
Dalam penyekatan larangan mudik Lebaran ini kata Padal B Check Point Tangkubam Tangkuban Parahu, ada beberapa kriteria yang bisa lolos tanpa harus di putar balik kearah asal. Pertama bagi masyarakat yang hendak menengok orang tuanya yang sakit, yang hendak melahirkan di bawa ke rumah sakit rujukan, orang yang berkepentingan khusus, tentunya dengan sarat yang harus dipenhi seperti SIKM, surat hasil rapid test antigen dan test swab pcr yang negatif dan surat jalan, dari Satgas tingakt Desa/Kelurahan, atau Kecamatan, atau Satgas Kabupaten.
Kemudian bagi Aparat TNI/Polri, dan PNS, yang dalam menjalankan tugas khusus dengan membawa persyaratan surat tugas dan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen atau tes swab PCR. (idr)