Tidak Divaksin, Karyawan Terancam PHK

Tidak Divaksin, Karyawan Terancam PHK
DOK SUDAH DIVAKSIN: Direksi Nalendra Group Adityarini Christina (ketiga kanan) bersama karyawan usai vaksinasi.
0 Komentar

SUBANG-Tidak main-main dengan Covid-19, Manajeman Group Nalendra Subang sampai mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang tidak divaksin. Manajeman mewajibkan karyawannya untuk mengikuti program vaksinasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Direksi Nalendra Group Adityarini Christina Naburju Napitupulu sudah menandatangani memorandum yang mewajibkan seluruh karyawan ikut vaksinasi.

“Vaksinasi bersifat wajib bagi seluruh karyawan, dan bagi yang tidak mengikuti (kecuali karena alasan kesehatan dengan rekomendasi dokter), maka karyawan yang bersangkutan akan diberhentikan (PHK) tanpa ada kompensasi apapun,” ungkap Adityarini sebagaimana Memorandum yang dia tandatangani 05 Mei 2021.

Baca Juga:Empat Cara Atasi Dehidrasi Saat PuasaMall jadi Tempat Alternatif Isi Waktu Tunggu Berbuka Puasa

Ancaman berupa PHK tersebut bukan tanpa alasan. Nalendra Group ingin memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan dari ancaman Covid-19.

Menurut Ninin, begitu disapa, saat ini Covid-19 masih mengancam. Menunjukkan tingkat penularan yang tinggi. Covid-19 menular sangat cepat dan mematikan.

“Sehubungan dengan mewabahnya pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingkat penularan yang tinggi, serta fakta bahwa virus tersebut dapat menular dengan sangat cepat dan mematikan,” jelasnya menerangkan alasan pentingnya vaksinasi bagi seluruh karyawan.

Manajeman Group Nalendra Subang menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan vaksinasi gratis bagi seluruh karyawan.

Vaksinasi tersebut sudah dilakukan di Hotel Nalendra Plaza, belum lama ini (5/5). Karyawan antusias mengikuti vaksinasi. Bahkan Ninin pun divaksin bersamaan dengan seluruh karyawan untuk memastikan semua karyawan divaksin.(ysp)

 

0 Komentar