Hati-hati Mafia Tanah! Bermodal Dokumen Ipeda Tidak Berlaku, Pabrik dan Lahan 7 Hektare Digugat

Hati-hati Mafia Tanah! Bermodal Dokumen Ipeda Tidak Berlaku, Pabrik dan Lahan 7 Hektare Digugat
KUASA HUKUM: Ahli Waris PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja dan Tim Kuasa Hukum usai sidang di PN Subang, Kamis (5/5).
0 Komentar

Dari keempat saksi yang dihadirkan, mereka mengaku tak mengenal Siti Kusmirah Acke Paber atau Ani Kartini. Hanya baru beberapa waktu belakang ini mendengar karena adanya sengketa tersebut.

Terkait dari beberapa kesaksian, itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Siti Kusmirah juga sempat menanyakan terkait dengan keberadaan kereta dogong serta operasional pabrik.

Sementara, Kuasa Hukum PT NV, Tommy Sontosa SH, menyebut, dasar gugatan perlawanan yang dilayangkan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 dan 8 yang masa berlakunya hingga 2037. Alasan dibalik gugatanya pada pihak ketiga yakni pada PT NV Penggilingan Beras Sukadjaja Digugat oleh Siti Kusmirah. Dengan nomor perkara: 25/Pdt. G/2020/PN SNG.

Baca Juga:Tak Lagi Jabat Anggota DPR RI, Bang Ara Tetap Peduli, Salurkan Paket Lebaran Untuk Kader PDIP di SubangKementan Awasi Keamanan dan Stok Daging Jelang Lebaran

“Kenapa kita melakukan gugatan perlawanan? Karena dari gugatan yang dilakukan oleh terlawan, itu menggugat lahan yang ada di PT klien kita, ada lahannya, ada pabriknya. Waktu itu menggugat dan dilalahnya dikabulkan oleh pengadilan negeri Subang saat itu, diputus 1 Desember 2020,” jelasnya.

Awalnya gugatan perdata itu diajukan Juni 2020 lalu. Diputus 1 Desember, tahun yang sama. “Penggugat telah mengklaim sebagai pemilik sah tanah klien kami atas dasar Ipeda Nomor 19 yang dikeluarkan Kantor Pajak Cirebon,” tegas kuasa hukum.

Tommy optimis kliennya akan memperoleh keadilan. Sesuai dengan kebenaran data dan bukti-bukti yang ada. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, hingga saat ini klien kami telah menguasai objek yang dimaksud berdasarkan SHGB. Sekitar 40 tahun telah membayarkan pajak objek tersebut atas nama PT NV Sukadjaja,” pungkasnya.

Bapenda Nonaktifkan SPPT

Sementara, Pasundan Ekspres juga mendapatkan Surat Jawaban dari Bapenda Kabupaten Subang mengenai kalrifikasi terkait permohonan pemblokiran SPPT yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum PT NV yakni Tommy Santosa dan rekan. Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Bapenda Ahmad Sobari dijelaskan terkait kronologi penggantian SPPT dari Didi Wijaya/NV Sukadjaja dan berganti ke Siti Kusmirah/Acke Paber yang diantaranya mendasarkan pada bukti kepemilikan objek tanah berupa salinan putusan PN Subang No 25/Pdt.G/2020/PN.Sng

Ketika dikonfirmasi, Pjs Kepala Desa Pusakaratu Caslih menjelaskan, terkait dengan mutasi SPPT dari Didi Wijaya/NV Sukadjaja dan berganti ke Siti Kusmirah/Acke Faber telah diproses sebelum ia menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Pusakaratu.

0 Komentar