Hati-hati Mafia Tanah! Bermodal Dokumen Ipeda Tidak Berlaku, Pabrik dan Lahan 7 Hektare Digugat

Hati-hati Mafia Tanah! Bermodal Dokumen Ipeda Tidak Berlaku, Pabrik dan Lahan 7 Hektare Digugat
KUASA HUKUM: Ahli Waris PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja dan Tim Kuasa Hukum usai sidang di PN Subang, Kamis (5/5).
0 Komentar

“Saya menjabat sudah dapat dari Bapenda. Itukan Buku III dan IV, langsung datang dari Bapenda. Ketika saya menjabat, sudah datang. Karena proses penggantianya itu sebelum saya menjabat,” jelas Caslih

“Saya tidak tahu, tidak sadar, kalau SPPT itu sudah berganti, saya juga tidak lihat. Ya saya ke kolektor ya silahkan aja ditagih. Karena memang tidak sadar kalau itu tanah di Bedeng yang sudah berganti nama dan masih terjadi sengketa,” tambahnya.

Di sisi lain, setelah SPPT tersebut diganti, ia sempat menerima surat keterangan tanah (SKT). Terkait dengan hal itu, ia juga mengaku merasa tertipu. Ia mendapati adanya surat permohonan terkait pemrosesan SKT yang saat ini sudah ia cabut dan batalkan dari permohonannya pada Bapenda.

Baca Juga:Tak Lagi Jabat Anggota DPR RI, Bang Ara Tetap Peduli, Salurkan Paket Lebaran Untuk Kader PDIP di SubangKementan Awasi Keamanan dan Stok Daging Jelang Lebaran

“Saya dapat telepon dari Bapenda, ada permohonan ini betul tidak, yang jadi 5 bidang. Kata saya yang mana, dia bilang ini kan lagi proses hukum. Ya sudah saya cabut lagi. Ada suratnya juga, saya cabut lagi dan batalkan, karena waktu itu atas dasar tanda tangan Pjs sebelumnya,” ujar Caslih.

Lalu terkait hal ini dalam surat Kepala Bapenda terebut, No SPPT 32.15.160.009.039-0169.0 untuk objek tanah yang masih bersengketa tersebut kni telah dilakukan pemblokiran atau penonaktifkan oleh Bapenda. Kasus tersebut hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah lebaran ini, agenda siding dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlawan.

Apalagi ada Keppres Nomor 77/1985 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan otomatis mencabut keppres sebelumnya. Yakni Keppres Nomor 37/1980 tentang Perubahan Atas Keppres 55/1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Ipeda.

Begitu juga saat coba ditanyakan ke KPP Pratama Cirebon Satu. Salah seorang petugas di sana bahkan merasa asing dengan Ipeda tersebut. “Bukannya Ipeda sudah tidak berlaku dan diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan ya?,” kata petugas itu, sebagaimana dikutip Radar Cirebon.(ygi/vry)

0 Komentar