Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat

Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat
o
0 Komentar

SUBANG-Samsat Subang mengingatkan kepada wajib pajak untuk disiplin membayar pajak kendaraan. Meskipun libur, Samsat mengarahkan pembayaran dilakukan secara online.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Dra Hj Lovita A R MSi mengatakan, mengacu kepada surat pengumuman dari tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat maka pelayanan tidak beroperasi selama libur lebaran.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut pada 12 hingga 15 Mei layanan di Samsat libur. Libur itu berlaku bagi Samsat Induk hingga outlet.

Baca Juga:Dampak Pemindahan TPA ke Jalupang, Satu Minggu Sampah Tidak DiangkutSambut Lailatul Qodar dengan Khataman Alquran

“Kami akan membuka kembali layanan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan memakai sabun hingga memakai masker,” jelasnya.

Lovita menyampaikan, terus mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Meskipun pelayanan di Kantor Induk dan outlet tutup karena cuti bersama namun pembayaran pajak bisa dilakukan.

“Wajib pajak kendaraan tetap bisa membayar pajak kendaraannya secara tertib dengan menggunakan E- Samsat,” katanya.

Hidayat (36) mengaku selalu tertib membayar pajak kendaraan. Dia akan membayar pajak non tunai melalui E-Samsat, mengingat sudah jatuh tempo bulan Mei ini. “Nanti bayar pake E- Samsat saja, lebih mudah dan praktis,” ujarnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar