Lalu siapa Siti Kusmirah? Ya, nama itu sudah tenar dalam sidang gugatan tanah. Mungkin setiap pengadilan di Jabar pernah menyidangkan dengan nama penggugat itu. Saya penasaran siapa mereka? Tentu ingin sekali menemui dan mewawancarainya, jika masih ada.
Entah nama yang sama atau tidak, nama Siti Aminah dan Siti Kusmirah juga muncul dalam perkara gugatan PTPN dan PT RNI di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon tahun 2010 lalu. Wartawan Tempo bahkan berhasil mewawancara Siti Kusmirah dan Siti Aminah di Cianjur. Ternyata keduanya anak dan ibu.
Kasus gugatan itu memang heboh. Sampai menyita perhatian para petinggi Kementerian BUMN. Bagaimana tidak heboh, aset negara berupa besi-besi bekas di antaranya rel-rel kereta api senilai lebih dari Rp225 miliar hampir disita atas dasar putusan PN Sumber itu.
Baca Juga:2.000 Guru Honerer Madrasah Dapat Bantuan HibahPeduli Yatim Piatu, Lazisma Darussalam Bagikan 150 Paket Lebaran
Saat itu, Kementerian BUMN tidak tinggal diam. Mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial, KPK, Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Mahkamah Agung. Akhirnya Kepala PN Sumber diperiksa Komisi Yudisial dan penetapan sita dibatalkan karena objek gugatan tidak jelas.
Dalam perkara itu, nama Siti Aminah muncul. Tempo menelusurinya. Ternyata Siti Aminah adalah istri Tugo Faber, usianya tahun 2020 sudah 90 tahun. Lalu punya anak bernama Siti Kusmirah, 90 tahun. Dua anak lainnya disebutkan sudah meninggal dunia. Tugo Faber adalah anak Faber yang dulu di zaman Belanda punya perusahaan lori, alat angkut kereta dorong tanpa mesin. Orang Pantura Subang menyebutnya dogong.
Kemudian keturunan Faber inilah banyak yang merasa masih berhak mendapatkan warisan dari kakek Faber. Akhirnya melayangkan gugatan ke mana-mana. Pengadilan Cirebon, Pengadilan Indramayu, Pengadilan Subang hingga Pengadilan Tinggi Jabar pernah menangani perkara ini.
Kebanyakan diawali oleh kemenangan di putusan verstek. Artinya, yang digugat tidak tahu, tidak datang, lalu penggugat Faber dimenangkan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Subang. Bahkan salahsatu keluarga Faber, pernah memenangkan gugatan rel bekas lori di PN Indramayu. Entah kelanjutannya bagaimana.
Kembali ke Hani. Dia pun merasa di awal tidak mau meladeni gugatan keturunan Faber ini. Sebab objek gugatan tidak benar, nama perusahaan yang digugat salah dan sudah yakin karena memiliki SHGB. Sama seperti yang dirasakan Kementerian BUMN waktu itu.