Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah telah ada pelaporan atau proses hukum dari tuntutan masyarakat tersebut. “Soal proses hukum sepertinya belum. Ini tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan janji dan yang kurang-kurang. Seperti BLT Dana Desa untuk segera direalisasikan, soal mobil desa diperjelas dan pembangunan jalan serta soal bantuan lain juga direalisasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Cecep mengatakan, selama tuntutan masyarakat belum dipenuhi, masyarakat masih akan terus mengawal dan melanjutkan aksi tersebut. “Iya masih lanjut, kalau belum selesai,” imbuhnya
Selain itu ia juga menyampaikan hingga saat ini masyarakat tak ada yang meminta proses hukum, hanya saja meminta 8 tuntutan tersebut untuk dapat direalisasikan. “Tidak ada masyarakat yang meminta proses hukum,” ucap Cecep.
Baca Juga:Ungkap Pelaku Lain Kasus CPNS Kategori 2, KPK Setujui HTS jadi Justice CollaboratorTaman Anggur O&I Fasilitasi Seniman Subang Berkarya
Sementara itu, Kepala Desa Anggasari Sukendi belum dapat dimintai keterangan, Pasundan Ekspres juga telah beberapa kali menghubungi namun belum ada jawaban.(ygo/ygi/vry)