Ungkap Pelaku Lain Kasus CPNS Kategori 2, KPK Setujui HTS jadi Justice Collaborator

kasus cpns kategori 2 subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PLEDOI: Sidang lanjutan Heri Tantan Sumaryana pada 17 Mei 2021 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi Terdakwa, sekaligus penetapan Terdakwa sebagai JC.
0 Komentar

SUBANG-Setelah membacakan pledoi (pembelaan) setebal 168 halaman, terdakwa kasus CPNS honorer K2 2012-2016 Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana pada 5 Mei lalu, sidang berlanjut pada tanggal Senin 17 Mei, dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa.

Terdakwa HTS dalam pledoi tersebut mengakui perbuatannya dan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), dan dikabulkan oleh KPK. Melalui JPU, Budi Nugraha, dibacakan surat keputusan Pimpinan KPK RI yang menetapkan terdakwa HTS menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

“Keputusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi pada terdakwa Heri Tantan Sumaryana,” ungkap Jaksa Budi.

Baca Juga:Taman Anggur O&I Fasilitasi Seniman Subang BerkaryaNiko: O&I Farm Wujud Kanyaah Kang Oni

Dengan ditetapkannya terdakwa menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, maka terdakwa diwajibkan membantu KPK dalam membongkar dan menyelesaikan perkara-peekara tindak pidana korupsi penerimaan CPNS Honorer K2 di lingkungan Pemkab Subang, tahun 2012 sampai 2016. “Baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan oleh pelaku lainnya di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan,” tambahnya.

Menurut Budi, sikap terdakwa selama persidangan juga sangat koperatif, ditambah terdakwa bukanlah pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti sangat signifikan, sehingga penuntut umum dapat mengungkap pelaku utama, dan peran pelaku lainnya.

Pengamat sekaligus praktisi Hukum, Wildi Mulyawan SH menjelaskan, jika pilihan untuk menjadi JC dalam kasus CPNS Honorer K2 di Subang, yang menjadikan HTS sebagai terdakwa merupakan pilihan yang tepat. Maka tugas selanjutnya HTS diharapkan mampu membongkar, dan membuat terang benderang kasus yang selama ini telah merugikan banyak masyarakat Subang tersebut.

“Prinsipnya, status JC ini akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum, atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan. Baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang. Maka sudah dipastikan kedepan akan ada tersangka baru,” paparnya.

Kelanjutan sidang HTS tersebut akan dilangsungkan besok (red: hari ini) Rabu (19/5), dengan agenda Duplik atau jawaban terhadap replik yang diajukan JPU.(idr/vry)

0 Komentar