SUBANG – Pekerja PT Indo Gemilang Makmur lakukan audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Subang. Kedatangan mereka hendak mengadu pada Disnakertrans, akibat selalu diberikan janji palsu oleh pihak perusahaan.
Perwakilan Pekerja, Ajep Sopandi (26) menyebut status mereka sebagai pekerja harian kerja lepas, tak kunjung diberikan kejelasan, padahal sebelumnya dijanjikan pihak perusahaan akan dijadikan pegawai kontrak.
Selain itu, upah yang diberikan oleh pihak perusahaan jauh dibawah upah minimum. “Untuk oprator hanya Rp80.000 /hari, sedangkan untuk kepala shif Rp85.000 /hari, dan jam bekerja tidak menentu,” papar Ajep di ruang audiensi Disnakertrans Subang, Jum’at (21/5).
Baca Juga:Tujuh Komisioner KPAD Ditetapkan Bupati SubangDukung Palestina, Gibas Sholawatan di Alun-alun Subang
Para pekerja PT Indo Gemilang Makmur diterima langsung oleh mediator Disnakertrans, Restuning. Dia bersepakat bersama para pekerja di PT Indo Gemilang Makmur untuk selidiki lebih lanjut, terutama soal upah, sebab menurutnya itu sudah tidak bisa tawar menawar.
“Ya saya sepakat sih soal upah itu sudah tidak bisa ditawar menawar lagi, kan itu sudah ada patokannya, nanti kami akan cek langsung ke lapangan bagaimana,” ungkapnya.
Restuning juga mengapresiasi langsung apa yang dilakukan oleh pekerja yang sudah mau menyampaikan keluh kesahnya, dia menjanjikan untuk sebisa mungkin bisa memediasi para pekerja tersebut.
“Saya juga mau bilang ke temen-temen kalau ke depan itu di Subang akan banyak sekali Industri, jadi saya harapkan temen-temen bisa menambah kemampuan juga, untuk soal keluhan temen-temen dari PT Indo Gemilang Makmur ini kita akan segera tindak lanjut,” tukasnya. (idr)