Pastikan Aturan Rombel Ditaati, Disdikbud Subang Diminta Lakukan Pengawasan PPDB

Pastikan Aturan Rombel Ditaati, Disdikbud Subang Diminta Lakukan Pengawasan PPDB
0 Komentar

SUBANG-Dalam waktu dekat ini akan segera dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2021/2022. Saat ini tengah menunggu Keputusan Bupati mengenai petunjuk teknis PPDB di Subang.

Kabid Pembinaan SMP Kabupaten Subang, Ade Cece mengatakan, pelaksanaan PPDB SMP di Subang merujuk kepada Keputusan Bupati. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan bagian hukum untuk menyusun keputusan bupati.

Ade Cece menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022.

Baca Juga:Smart City Buka Lapangan Kerja Baru di KarawangAksi Bela Palestina Subang Kumpulkan Donasi Rp13 Juta

“Dalam pelaksanaan PPDB tentunya mengikuti aturan dari Kemendikbud,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Mengenai waktu pelaksanaan PPDB, kata Ade Cece, diperkirakan pada pertengahan Juni. Jadwal tersebut akan termuat dalam keputusan bupati.

Dia menjelaskan, ada beberapa jalur dalam PPDB. Antara lain jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Ade Cece mengungkapkan, jumlah setiap rombongan belajar (rombel) maksimal 32 orang. Sekolah maksimal menerima 11 rombongan belajar.

Untuk memastikan agar sekolah benar menerapkan aturan rombel, Disdikbud akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Disdikbud menerima data usulan rencana penerimaan peserta didik baru dari sekolah. Atas dasar itu nanti Disdikbud melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PPDD.

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta SMP Kabupaten Subang, Suherudin mengatakan, perlu adanya pengawasan dalam pelaksanaan PPDB mengenai jumlah rombangan belajar. Disdikbud harus memastikan bahwa sekolah mentaati aturan Permendikbud.

Baca Juga:Palsukan Dokumen Lima WN India Dicokok Petugas Imigrasi KarawangSemangat Harkitnas, PLN Terus Dorong Kebangkitan UMKM saat Pandemi COVID-19

“Jangan sampai diaturan 11 rombel maksimal, di lapangan ada 12 rombel. Atau maksimal per rombel 32 orang, ini nanti malah ada yang melebihi. Jangan sampai seperti itu, nah itu pelanggaran namanya,” ujarnya.

Suhaerudin mengatakan, sebagian sekolah swasta berharap mendapat ‘limpahan’ calon peserta didik baru usai penutupan PPDB di sekolah negeri. Sehingga jangan sampai, setelah jadwal ditutup, sekolah negeri masih menerima pendaftar.(ysp/vry)

0 Komentar