KARAWANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja modal 22 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di Tahun 2019 terdapat kelebihan bayar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang Tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 22 paket proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang dengan total kelebihan bayar sebesar Rp 1.273.506.937 miliar.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan jalan menunjukan terdapat kelebihan pembayaran atas 22 paket pekerjaan sebesar Rp 1.273.506.937 miliar.
Baca Juga:Ancam Ekologi dan Cekungan Bandung, Perubahan Tata Guna Lahan Penyebab Banjir di LembangHengki Ancam Potong Tunjangan Kinerja Pegawai
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Karawang, Rusman membenarkan bahwa dari 22 proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang menjadi temuan BPK. “Di tahun 2019 ada 22 proyek pengerjaan peningkatan jalan jadi temuan BPK, untuk pengembalian kerugian akan ditanggung oleh pihak penyedia atau kontraktor,” ujarnya.
Rusman mengaku bahwa sampai saat ini untuk pengembalian sendiri masil belum diselesaikan. Mengingat kondisi yang dialami oleh pihak kontraktor terdampak pandemi Covid-19. “Mungkin karena lagi pandemi semua kena dampaknya juga,” ucapnya.
Sementara itu, dari 22 proyek pengerjaan peningkatan jalan yang menjadi temuan BPK salah satu temuan terbesar adalah pengerjaan proyek jalan peningkatan jalan Cikampek – Wadas dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,5 Miliar. Bahkan kabarnya sejak menjadi temuan sampai hari ini kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 459 juta masih belum juga dikembalikan sepenuhnya.
Dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, kontraktor pekerjaan itu justru meminta untuk tidak bertanya atau mengkonfirmasikan. Pasalnya, menurut pemilik CV. PT yang enggan disebut namanya, temuan BPK sudah merupakan proses akhir dan selesai. Sehingga tidak pantas media mempertanyakannya lagi.
Ia mengakui dan menandaskan jika saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pengembalian pembayaran dengan cara menyicil. “Gak usah ditanya lagi hal seperti itu, BPK itu sudah proses akhir kecuali kalau sebelumnya baru, apalagi yang mau dipermasalahkan,” katanya. (use/sep)