Ancam Ekologi dan Cekungan Bandung, Perubahan Tata Guna Lahan Penyebab Banjir di Lembang

Ancam Ekologi dan Cekungan Bandung, Perubahan Tata Guna Lahan Penyebab Banjir di Lembang
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES BANJIR: Hujan deras yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat mengakibatkan banjir. Itu terjadi disebabkan kesalahan tata guna lahan di dataran tinggi.
0 Komentar

LEMBANG-Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung utara (KBU), berpotensi mengancam ekologi di KBU dan cekungan Bandung. Hal ini disebabkan adanya perubahan tata guna lahan.

Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, dari total 41.315,32 hektare luas KBU termasuk Lembang di dalamnya, lebih dari 10.427,9 hektare sudah menjadi kawasan terbangun.

“Ini menjadi potensi ancaman ekologi di KBU sendiri dan cekungan Bandung. Karena laju volume air larian akan semakin besar juga,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paendong, Belum lama ini.

Baca Juga:Hengki Ancam Potong Tunjangan Kinerja PegawaiPengurus MWC NU Legonkulon Dikukuhkan

Menurut Meiki, banjir di Lembang juga merupakan dampak dari perubahan tata guna lahan. Semakin banyak kawasan terbangun di KBU, peran dari daerah resapan air di KBU jadi semakin turun. “Logikanya saat hujan, air tidak sempat terserap tanah dan tumbuhan tapi langsung limpas karena terhalang lapisan terbangun. Diperparah jaringan drainase yang buruk,” kata Meiki.

Meiki menyebutkan, salah satu upaya untuk menekan ancaman bencana hidrometeorologi yang mengintai KBU yakni dengan cara melakukan moratorium izin pembangunan di KBU oleh pemerintah. “Menurut kami, dan ini sudah sering disampaikan, perlu diberlakukan moratorium rekomendasi izin baru dari Gubernur di KBU. Sementara untuk pemda terkait perketat implementasi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten,” kata Melki.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan bangunan tak berizin yang berdiri di KBU. Termasuk wilayah mana saja yang seharusnya tak boleh didirikan bangunan. “Kami sedang berembuk dengan SKPD di provinsi, Kota Bandung, Cimahi, melakukan pendataan bangunan yang tak berizin di KBU, karena KBU kan bukan cuma punya KBB. Dari situ kami bisa menindaklanjuti dengan penertiban,” tutur Asep

Salah satu kesulitan yang dialami saat melakukan pendataan bangunan tak berizin di KBU, menurut Asep, yakni sistem pencatatan manual sejak Bandung Barat masih menginduk ke Kabupaten Bandung. “Angkanya masih didata, karena ini kan data bangunan sejak peralihan KBB dari Kabupaten Bandung. Perizinan saat Kabupaten Bandung masih manual pendataannya,” jelasnya.(eko/sep)

0 Komentar