Apa Bedanya Buku Nikah dan Kartu Nikah? Ini penjelasannya

Apa Bedanya Buku Nikah dan Kartu Nikah? Ini penjelasannya
0 Komentar

SUBANG – Kepala KUA Kecamatan Pamanukan, Suryana mengatakan jika akhir-akhir ini sudah memasuki musim pernikahan. “Betul, bisa dibilang begitu, musim nikah,” katanya.

Dia memaparkan, jika pendaftar menikah di KUA Pamanukan untuk bulan depan saja sudah terdaftar 40 pasang calon pengantin.
Memasuki musim pernikahan tersebut, dia mensosialisasikan jika pasangan pengantin yang telah sah melangsungkan pernikahan, maka akan dibekali surat nikah atau kartu nikah.

Senada dengan Suryana, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang melalui INMAS (Informasi Masyarakat) Kemenag Subang Drs. Asep Somantri mengatakan, para pasangan calon pengantin ketika sudah melangsungkan pernikahan akan diberikan Buku Nikah dan juga Kartu Nikah, fungsinya sama-sama keabsahan pernikahan yang tercatat oleh Pemerintah. “Jika Buku Nikah disimpan di rumah, Kartu nikah bisa di bawa-bawa,” ujarnya.

Baca Juga:6 Tahun Berturut-turut, Kecamatan Kalijati Kembali Sabet Juara Umum STQ Tingkat Kabupaten Subang 2021Kabupaten Subang Mulai Seleksi Tilawatil Qur’an

Dijelaskan Asep, Kartu Nikah yang terintegrasi dengan kependudukan tersebut juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen yang berhubungan dengan pelayanan publik. “Ya jika menginap dihotel, biasanya hotel meminta menunjukkan buku nikah, nah Kartu Nikah ini bisa sebagai alat bukti,” ujarnya.

Ditambahkan Asep, diakuinya di daerah-daerah pelosok Kabupaten Subang, banyak yang belum mengetahui Kartu Nikah tersebut.

Maka dari itu pihak Kemenag menginstruksikan kepada KUA-KUA di kecamatan agar mensosialisasikan nya, termasuk ke petugas penyuluh, sehingga masyarakat mengetahui Kartu nikah tersebut. “Sudah kita arahkan petugas penyuluh, KUA dan lainnya agar melakukan sosialisasi tersebut,” tukasnya. (ygo/idr)

0 Komentar