PURWAKARTA-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemeluk agama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak, Rabu (26/5).
Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 WBP menerima RK I. Rinciannya, 145 WBP menerima remisi 15 hari, 587 WBP mendapat remisi satu bulan, 206 WBP memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 WBP. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga:Tidur Malam yang Buruk Dapat Mempengaruhi Kesehatan MentalAda Perubahan Perilaku, Satu Napi Peroleh Remisi
Di antaranya, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Dirinya juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani. “Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan WBP sebanyak Rp633.165.000. Dengan rincian, Rp624.495.000 dari 1.066 WBP penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 WBP penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang. “Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada WBP yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana WBP,” ucapnya.
Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, seorang WBP mendapatkan RK Waisak. Adapun remisi yang diterimanya adalah satu bulan.
Kalapas Purwakarta, Sopiana melalui Kasubsi Regbimas Mualim Nuzulul Syiham menyebutkan, pemberian remisi merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan. “Proses penyerahan RK Waisak dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.(add/sep)