Ada Perubahan Perilaku, Satu Napi Peroleh Remisi

Ada Perubahan Perilaku, Satu Napi Peroleh Remisi
Kepala Lapas Kelas II A Subang Tommi Hendri
0 Komentar

SUBANG-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Subang memberikan remisi kepada seorang napi bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Pemberiaan remisi itu diberikan secara simbolis oleh Kasubsi Registtrasi. Pemberian remisi itu menjadi tradisi saat hari besar nasional maupun keagaman.

“Hanya satu orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut di Lapas kelas II A Subang, remisinya satu bulan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang Tommi Hendri kepada Pasundan Ekspres, kemarin (26/5).

Tommi menjelaskan, remisi khusus tersebut diharapkan sebagai hadiah dan apresiasi terhadap perkembangan dan perubahan pola perilaku warga binaan selama menjalankan masa pidana.

Baca Juga:Singa Subang Turun GunungSesuaikan Program Ketahanan dengan Potensinya

Tommi menjelaskan, tetap melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang ada di Lapas kelas II A Subang yang saat ini jumlahnya lebih dari 600 orang. Sehingga ketika keluar dan menghirup udara bebas bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Tetap kita bina, dengan memberikan pelatihan kerja bersama dinas terkait,” katanya.

Seperti diketahui Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, ada 1.078 narapidana yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus Waisak 2021 se Indonesia. Sebanyak 12 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Dalam keterangan yang diterima Pasundan Ekspres, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan, dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Reynhard menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harapnya.

0 Komentar