JAKARTA-Setelah menjalani puluhan kali persidangan, Habib Rizieq Shihab akan segera mendengarkan putusan yang diberikan hakim dalam kasus kerumunan Petamburan-Megamendung. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan hari ini.
“Agenda putusan dari Majelis Hakim,” ujar Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan pembacaan putusan akan diberikan kepada Rizieq pada 27 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena dalam persidang sebelumnya Habib Rizieq telah membacakan pleidoi yang dilanjutkan langsung dengan replik atau tanggapan jaksa, dan duplik dari pihak Rizieq.
Baca Juga:BPBD Karawang Siaga, Sungai Cibeet Kembali MeluapAkibat Gerhana Bulan Total, Dua Desa di Subang Terendam Banjir
“Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan,” kata Suparman Nyompa, Kamis (20/5).
Dalam pleidoinya, Rizieq menolak seluruh tuntan dan dakwaan yang diberikan jaksa. Rizieq juga meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni.
Jaksa sendiri sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq diyakini jaksa melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(red)