Oleh : Ika Nur Wahyuni
Sesuai janjinya untuk mengawasi ASN agar tidak mudik, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memantau keberadaan ASN menggunakan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi Pegawai). Dari aplikasi ini dapat diketahui koordinat goggle map dimana ASN berada. Apabila berada di luar wilayah Karawang akan dianggap mudik dan mendapatkan sanksi tegas di hari pertama masuk kerja kecuali jika memiliki alasan kuat mengapa ASN berada di luar wilayah. (iNewsJabar.id, 16/5/2021)
Aturan ini diberlakukan setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan mudik yang bertujuan untuk menekan jumlah penularan virus Covid 19 dan munculnya kluster baru dikarenakan aktivitas mudik. Namun aturan ini sungguh menjadi hal yang ironis ketika beberapa tempat wisata di Kabupaten Karawang justru dipadati oleh pengunjung. Meskipun telah dilakukan tes antigen secara acak di beberapa tempat pariwisata dan dilakukan prokes ketat namun tetap saja kerumunan tidak bisa dihindari.
Menutup kerumunan yang satu tetapi membuka kerumunan yang lain, inilah yang terjadi. Ketika kerumunan untuk acara keagamaan dilarang dan diberi sanksi tegas, di lain sisi kerumunan yang dilakukan oleh para pejabat negara diperbolehkan dan diberi kelonggaran bahkan di ekspose media. Inilah yang akhirnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengusik rasa ketidakadilan. Pada akhirnya sebagian masyarakat memilih untuk tidak memedulikan aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga:Kebijakan Plin-plan Membingungkan Rakyat, Pemimpin Taat Syariat Solusi TepatIndustri Pariwisata dalam Pandangan Islam
Kebijakan tumpang tindih dan inkonsisten dari pemerintah adalah bukti ketidaksiapan dalam menghadapi pandemi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun lamanya. Keterpurukan ekonomi membuat pemerintah mengabaikan keselamatan warga masyarakat dengan membuka dan menggencarkan pariwisata di tengah pandemi. Kabupaten Karawang salah satunya. Pemkab melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengijinkan tempat wisata baik di pegunungan dan di pesisir pantai untuk tetap dibuka selama libur lebaran tahun ini. (Deskjabar- PikiranRakyat.com, 11/5/2021)
Hal ini dilakukan karena dampak pandemi yang sangat signifikan dirasakan di berbagai lini. Pemerintah juga terkesan gagap dalam mengatasi berbagai masalah sosial selama masa pandemi. Tercatat di tahun 2020 yang lalu jumlah pengangguran di Karawang berjumlah 102.000 orang dari total penduduk 2,9 juta jiwa, 9,5% diantaranya belum mendapat pekerjaan (pengangguran). Sehingga Karawang tercatat sebagai Kabupaten dengan tingkat pengangguran tertinggi se-Jawa Barat.