SUBANG-Persidangan perkara SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang tahun 2017 kembali digelar. Kali ini, menghadrikan Bagian Risalah untuk dimintai keterangan. Hakim meminta kepada para saksi agar menceritakan dengan gamblang, bagimana sesungguhnya pemiktifan SPPD tersebut terjadi.
Gelar Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarif SH.MH, mencecar pertanyaan-pertanyaan seputar bagaimana bisa terjadi SPPD Fiktif tersebut, dan juga peran dari masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan Kepala Bagian Risalah Sekertariat DPRD Kabupaten Subang Drs.Dedi Kurniadi menjelaskan, secara umum tentang tugas beserta tupoksinya. Berikut bagaimana sistem kegiatan badan musyawarah (Bamus).
Baca Juga:Yayasan Rumah Perubahan Pantura Sebar 100 Paket SembakoPemkab Subang Anggarkan Rp3 Miliar untuk Angkut Sampah
Kepala Bagian Risalah tersebut juga menegaskan pada saat kegiatan DPRD Subang tanggal 8-11 Mei 2017, 13-15 Agustus 2017, dan tanggal 31 Oktober – 1 November 2017, tidak ada kegiatan tersebut dalam hasil Bamus.
Senada dengan Kabag, Kasubag Risalah DPRD Subang, Suyono Sandi Saktiyonto mengungkapkan, bahwasanya dalam pencatatan hasil Musyawarah Bamus yang diikuti anggota DPRD Subang, tidak ada keterangan kegiatan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. “Saya permasalahan fiktif tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Subang melakukan pemanggilan demi pemanggilan, terkait permasalahan tersebut,” katanya.
Kejaksaan Negeri Subang terus melakukan pencatatan dan memantau persidangan, jika ditemukan fakta-fakta baru.
Kuasa Hukum Aminudin, Dede Sunarya mengatakan, fakta-fakta persidangan bisa dilihat bahwasanya tim PPTK yang dikomandoi oleh Terdakwa Johan Meidar, mengakui membantu dalam kepengurusan berkas dalam SPPD fiktif tersebut. Seharusnya tim PPTK DPRD Subang kala itu di tahun 2017 juga harus mendapatkan pidana. “Mereka ikut membantu dalam pemiktifan, seharusnya juga kena pidana,” jelasnya.(ygo/vry)
Kegiatan SPPD Fiktif DPRD
Tanggal 8-11 Mei 2017
Tanggal 13-15 Agustus 2017
Tanggal tanggal 31 Oktober – 1 November 2017