Dinsos Subang Ancam Cabut Izin Operasional e-Warung yang Layani KPM Sebelum Pencairan BPNT

Dinsos Subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES MONITORING: Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Saeful Arifin (tengah) saat monitoring ke agen E- warung.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang mengancam akan mencabut operasional agen e-Warung. Ancaman itu dilontarkan kepada e-Warung yang melayani kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum pencairan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai peringatan awal, dinas sosial sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada salah satu agen e-Warung, belum lama ini. Ini jadi pelajaran bagi e-Warung lainnya, agar tidak melakukan hal serupa.

“Tidak dibenarkan mencuri start, karena nantinya merugikan agen e-Warung lainnya dan juga tidak sesuai dengan aturannya, maka dari itu kita berikan SP,” tegas Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Subang Saeful Arifin kepada Pasundan Ekspres, Rabu (2/6).

Baca Juga:Ketua DPRD Subang: Tambah Armada Pengangkut Sampah!Dari Tukang Ojek jadi Anggota DPRD, Kang Boeng Buka BRT Football Academy untuk Fasilitasi Mimpi Anak Desa  

Saeful menambahkan, jika agen e-warung melakukan tindakan seperti itu lagi maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin operasional e-warung tersebut.

Dia mengatakan, program pemerintah pusat mengenai BPNT sampai saat ini masih terus berjalan. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp200 ribu. Uang itu di tukarkan di agen e-Warung di wilayahnya masing-masing.

“Terus berjalan BPNT yang merupakan program dari pemerintah pusat tersebut,” katanya.

Saeful mengatakan, saat ini ada sekitar 400 agen e-warung di Kabupaten Subang. Dimana e-warung tersebut harus siap sedia menyiapkan berbagai produk kebutuhan para keluarga penerima manfaat. Mulai dari sayuran, buah-buahan, beras, ikan dan lainnya.

Dia mengatakan, keluarga penerima Manfaat di Kabupaten Subang ada sekitar 69 ribuan. Mereka bisa komplain dan mengadukan jika agen E-warung tidak menyiapkan produk kebutuhannya atau produk tidak layak dijual.

“Laporkan saja ke kami, masukan akan kami tampung,” katanya.

Sementara itu Wakil Pimpinan Cabang Bulog Sub divre Subang Umar Said mengatakan, sebetulnya untuk agen E- Warung bisa menjual produk beras dari Bulog untuk dijual kepada keluarga penerima manfaat. Beberapa tahun yang lalu Bulog Sub divre Subang membuat surat edaran untuk beras Bulog bisa dijual di agen E- Warung namun sampai saat ini belum terealisasi.(ygo/ysp)

 

0 Komentar