Bagaimana Cara Daftar Umkm Online dan Offline 2021? Agar Dapat Bantuan BLT Tahap 2
Bagaimana cara daftar umkm online 2021 dengan mudah agar dapat bantuan BLT Tahap 2? Tentu saja hal ini banyak dipertanyakan oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan berupa BLT
Sebagaimana telah diketahui, bahwa pemerintah kembali membuka pengajuan BLT UMKM / BPUM tahap 2 yang berlangsung dari sekarang dan paling lambat tanggal 28 Juni 2021
Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya dilakukan 1 kali.
Baca Juga:Pengangkatan Dirut RSUD Karawang Menuai ProtesBKPSDM Karawang: Formasi CPNS 334 dan 660 PPPK, Berikut Formasi Lengkapnya
“Sesuai juknisnya, iya (satu kali),” Jelas Anang. Dilansir dari Tribun, dikutip dari Kontan.co.id.
Tahap pertama, pemerintah mencairkan dana BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Tahap kedua, sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 jut.
Sehingga total penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021 di Indonedia adalah sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Begini Cara Daftar UMKM Online dan Offline 2021
Pengajuan dan pendaftaran BLT UMKM 2021 dapat dilakukan secara offline, namun untuk mengecek apakah pelaku Umkm sudah layak mendapat BLT UMKM 2021, maka bisa dilakukan secara online, berikut penjelasannya:
Sebelum itu, jika kita sudah mengecek di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, ternyata kita adalah pelaku UMKM yang layak menerima BLT UMKM 2021, maka persiapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, NIB, atau SKU beserta fotokopiannya ketika mendatangi Bank terkait.
Namun apabila belum terdaftar, pelaku UMKM dapat mengajukannya ke Dinas/Badang Koperasi dan Usaha Mikro setempat.
Baca Juga:Endang Gantikan Nanik Pimpin Dinas Kesehatan Kabupaten KarawangTatap Pileg dan Pilkada 2024, PKS Subang Akan Berkompetisi Secara Sehat
Bagaimana Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM sudah diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Masyarakat dapat mengajukan usulan bantuan BLT UMKM ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian Usulan diteruskan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.