Tertimpa Robohan Bangunan Sekolah, Tetangga Minta Ganti Rugi

Tertimpa Robohan Bangunan Sekolah, Tetangga Minta Ganti Rugi
PASUNDAN EKSPRES/INDRAWAN SETIADI ROBOH: Bangunan Sekolah Dasar Negeri Subang di Soklat yang roboh.
0 Komentar

SUBANG-Soal ambruknya salah satu ruangan Sekolah Dasar Negeri di kawasan Subang Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Tatang Komara angkat bicara. Dia mengakui, masih banyak bangunan sekolah negeri yang perlu direhab. Namun saat ini dirinya mengaku ada skala prioritas, untuk mengutamakan merehab Sekolah Dasar Negeri yang keadaannya jauh lebih mengkhawatirkan.
“Kami akui masih banyak bangunan sekolah yang perlu diperbaiki, ada skala prioritas atau bangunan sekolah lain yang jauh lebih parah, dan perlu perbaikan segera. Kemudian untuk kasus yang terbaru, saya juga baru mendapatkan laporan, dan saat ini sedang di cek langsung,” paparnya saat ditemui Pasundan Ekspres, Kamis (3/6).
Sebelumnya, terkait bangunan sekolah yang roboh, dibenarkan juga oleh Kapolsek Subang Kota, Kompol Yayah Rokayah. Dia mengaku mendapat laporan dari Bhabinkantibmas Kelurahan Pasirkarembi, Kecamatan Subang Kabupaten Subang, adanya kejadian dinding atap bangunan perpustakaan sekolah yang roboh. Akibatnya, menimpa garasi milik warga dan mengakibatkan rusaknya kendaraan mobil yang terparkir di rumah tersebut. Lokasinya, berada di Komplek Sekolah Dasar Negeri (Soklat) Tepatnya SDN Pajar di Jalan RA Kartini Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
“Dari Informasi Babinkamtibmas Pasirkareumbi, ada di komplek Sekolah Dasar Negeri di Soklat, yang terdiri dari 4 SD yang berdekatan atau disatukan. Informasinya dari Kepala Sekolah yang telah kita datangi, bangunan sekolahnya yang sudah rapuh roboh dan menimpa rumah warga dan di dalam rumah tersebut terparkir mobil dari pemilik rumah, yang mana mengakibatkan bagian belakang mobil menjadi rusak,” kata Kompol Yayah Rokayah, Rabu ( 2/6/) lalu.
Dari keterangan Kepala sekolah SDN Pajar, dikatakan Kompol Yayah, kejadian pemilik mobil meminta ganti rugi ke pihak sekolah. Semntara kata Yayah, tidak memungkinkan untuk mengganti rugi.(idr/vry)

0 Komentar