SUBANG-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan semua kapal segera beroperasi di Patimban, Subang, Jawa Barat. Terkait hal ini, kapal tol laut dengan tujuan ke sejumlah daerah seperti Belawan, Medan dan Pulau Natuna, akan diarahkan agar singgah di Pelabuhan Patimban. Sebaliknya, untuk kapal milik PT ASDP (persero), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan Gaikindo dan beberapa pabrikan mobil terkemuka agar mengupayakan potensi pengiriman kendaraan.
Untuk pengiriman kendaraan dengan kapal rute Panjang, Pontianak, dan Makassar, akan dilayani 2 kapal ASDP dengan target 4 trip dalam sebulan. “Untuk kapal penumpang, kami meminta PT. Pelni untuk membuka rute dari dan ke Pelabuhan Patimban. Seperti misalnya dari Surabaya yang menuju Tanjung Priok singgah di Pelabuhan Patimban minimal 4 kapal,” ujarnya, Minggu (6/6).
Arahan Menhub BKS dimaksud menyusul makin majunya progres pembangunan Pelabuhan Patimban fase 1-1 yang terdiri dari paket 1,2,3, dan 4. Untuk paket 1 telah mencapai 99,8 persen yang terdiri dari dermaga peti kemas 420 x 34 meter berkapasitas 250.000 TEUs, dermaga kendaraan 300 x 33 meter berkapasitas 218.000 CBU, area reklamasi 60 hektare, dan area kolam pelabuhan.
Baca Juga:Pancasila Misaqan Ghalizha Bangsa IndonesiaKawasan Wisata Punclut Minim PAD, Ini Penyebabnya
Kemudian, paket 2 yang terdiri dari pengerjaan breakwater, seawall, dan pengerukan alur pelayaran saat ini progresnya telah mencapai 91,4 persen. Sementara itu, untuk pengerjaan jembatan penghubung yang masuk dalam paket 3 saat ini progresnya mencapai 69,2 persen. Pengerjaan proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Jangan Mengganggu Mekanisme Pasar
Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, buka suara menanggapi instruksi Menhub di muka. Menurutnya, arahan tersebut sah-sah saja karena Pelabuhan Patimban merupakan inisiatif Kemenhub sehingga instansi ini amat berkepentingan, agar fasilitas ini berjalan sesuai dengan harapannya melalui kewenangan yang ada.
“Hanya saja, jangan sampai instruksi tersebut mengganggu mekanisme pasar yang berlaku dalam bisnis pelayaran,” ujar Siswanto Rusdi.
Ditambahkannya, gangguan terhadap mekanisme pasar yang dimaksud bisa saja dalam bentuk kebijakan banting harga atau diskon jor-joran yang dilakukan oleh operator pelabuhan demi menarik pengguna jasa.
“Dan, saya mengkhawatirkan langkah itu (banting harga) akan dipilih oleh operator Pelabuhan Patimban. Dengan segela progresnya, pelabuhan ini menyimpan banyak kekurangan dan hanya dengan membanting harga sajalah dia akan survive,” kata dia.