SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Subang aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. Terbaru, BPJamsostek Subang melakukan sosialisasi Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati, Kamis (10/6). Kegiatan dibuka oleh Asda II dr Nunung Syuhaeri. Dihadiri oleh para kepala OPD, kemenag hingga kejaksaan. Hadir juga Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto.
“Kejaksaan hadir dalam kesempatan itu, karena kejaksaan yang mengawal soal kepatuhan,” ungkap Kepala BPJamsostek Cabang Subang, Esra Nababan.
Baca Juga:Hari Kedua, Giliran Keluarga Dekat Bupati dan Empat Pejabat yang Diperiksa KPK, Berikut DaftarnyaTidak Layak, Pemdes Bangun Bale Musyawarah
Dalam sosialisasi tersebut dibeberkan data mana saja OPD yang sudah mendaftarkan honorer menjadi peserta dan yang belum. “Kami berharap semua honorer didaftarkan jadi peserta BPJamsostek baik OPD, kecamatan, termasuk aparat desa,” jelasnya.
Dia mengatakan, semua pihak agar sama-sama membantu mengimplementasikan Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam perbup tersebut diprioritaskan honorer, aparat desa, petugas posyandu dan penggerak PKK agar masuk peserta BPJamsostek.
“Termasuk dalam Perbup tersebut diatur badan usaha dari yang besar sampai kecil untuk mendafatrkan karyawannya,” katanya.
Dia menyampaikan, dalam Perbup juga diatur bahwa pekerja kontruksi yang bersumber dari APBD harus diikutserkan BPJamsostek. “Orang yang bekerja itu harus dilindungi,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Subang telah menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Ruhimat, 04 Mei 2021.
Terbitnya Perbup ini mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Subang. Langkah bupati sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Subang.
“Kami mengucapkan terimakasih Bupati Subang H Ruhimat dan Pemkab yang atas terbitnya Perbup tersebut,” ungkapnya.(adv/ysp)