Perilaku masyarakat di sekitar sungai yang menyebabkan pencemaran sungai, hampir di sebagian besar wilayah Indonesia, sebagai pertanda bahwa masyarakat telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengotori sungai karena sungai dianggap sebagai tempat pembuangan segala limbah baik limbah rumah tangga maupun limbah pabrik dan limbah lainnya sehingga persepsi yang salah tersebut berimplikasi pada pencemaran sungai yang akut. Kondisi ini bila dibiarkan terus maka fungsi sungai akan semakin terdegradasi dan berakibat buruk pada lingkungan kehidupan di sungai maupun kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sungai yang merupakan anugerah Allah swt sebagai penyeimbang dalam kehidupan di dunia ini mestinya diperlakukan dengan baik, dirawat dengan baik agar fungsinya dapat maksimal dan hadir untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya bahkan di beberapa Negara sungai dijadikan tempat pariwisata karena airnya jernih dan bebas sampah. Perhatian pemerintah terhadap keberadaan sungai yang betul betul bagus ditambah pemahaman masyarakat tentang sungai sudah semakin baik artinya sungai harus dijaga kebersihannya seperti kita menjaga tubuh kita sendiri.
Menurut para ulama, salah satu ciri seorang muslim adalah tidak suka mengganggu tetangganya. Tindakan manusia yang mengganggu tetangganya digolongkan sebagai maksiat badan. Apabila seseorang sedang masak di dapurnya sendiri kemudian asapnya mengganggu tetangganya atau dia sedang menghidupkan TV atau tape recordernya dan suaranya mengaganggu tetangga sebelahnya maka orang tersebut termasuk dalam kategori melakukan maksiat badan. Saat membuang sampah atau limbah ke sungai kemudian sungainya tercemari dan dapat merugikan orang lain, itu juga termasuk perbuatan terlarang.
Baca Juga:RBS Gelar Event Balap SepedaAntara Wisata dan Kesehatan Rakyat, Manakah yang lebih Penting?
Rosulullah bersabda : “ Barang siapa yang beriman kepad Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya “ ( HR Bukhari dan Muslim ). Betapa tingginya ajaran islam sampai pada hal hal merugikan tetangganya menjadi perhatian karena menyebabkan akibat yang buruk bagi kesejahteraan umat. Ajaran yang bagus tersebut belum dapat diimplentasikan secara sempurna karena hambatan tingkat pendidikan, kultur dan kebijakan yang belum menyentuh aspek terebut, kalaupun toh ada mungkin belum ada disincentive dan lemahnya penegakan hukum.
Bercermin dari peristiwa pencemaran sungai Bengawan Solo yang kita dambakan dan lagunya tersohor di seluruh Asia, mari kita berintrospeksi , apakah kita pernah melakukan perbuatan yang merugikan tetangga kita, merugikan keberadaan sungai kita sehingga baik sadar atau tidak sadar telah melakukan maksiat badan. Harus ada upaya terprogram untuk mewujudkan sungai yang bersih dari polusi. Di lingkungan Perguruan Tinggi, mungkin UPI jadi kampus yang bersih, karena jarang ditemukan sampah di setiap lantai dan ternyata butuh waktu 4 tahun untuk mewujudkannya dengan komitmen pimpinan sampai tendik dan mahasiswanya.