SUBANG-Tahun ini diagendakan akan digelar Pilkades serentak di Kabupaten Subang. Jumlah desa yang akan gelar pilkades sebanyak 58 desa tersebar di 25 kecamatan. Saat ini pun Dispemdes Subang sedang melakukan langkah-langkah perencanaan terkait proses teknis pilkades tersebut, sesuai kondisi terkini pada pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dispemdes Subang Mita mengatakan, pemilihan Kepala Desa Serentak diagendakan pemilihannya pada Minggu tanggal 19 Desember 2021. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Subang Nomor : PM.02.01/KEP.174-DPMD/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Penetapan Pemungutan Suara dan Nama-nama Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2021 sebanyak 58 desa tersebar di 25 kecamatan.
“Ya ada 58 desa tersebar di 25 kecamaatan, kitapun sudah kordinasi dengan pemcam terkait, soal agenda pilkades serentak itu,” kata Mita saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin kemarin, (14/6).
Baca Juga:Olahraga Gowes Tingkatkan Imunitas TubuhIntegrasi Ekosistem BUMN sektor UMi–UMKM, Pemerintah Mengkosolidasikan Melalui BRI
Selanjutnya agenda Pilkades 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Th 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Bupati Subang sudah melakukan perubahan Perbup 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak yaitu dengan Perbup 15 Tahun 2021 Teantang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Pandemi.
Sementara itu, lanjut Mita, soal anggaran Pilkades dibebankan kepada APBD II sebesar Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades 2021, anggaran ini merupakan Bantuan Keuangan Khusus 58 Desa Peserta Pilkades nanti.
“Anggarannya Rp 5 miliar untuk 58 desa yang gelar Pilkades Serentak,” tuturnya.
Untuk kegiatan sosialisasi Pilkades pihaknya sudah melakukan langkah awal dengan mengundang 25 Kasie Pemerintahan Kecamatan yang di wilayah kerjanya. Selanjutnya, Dispemdes Subang masih menunggu Surat Keputusan Bupati Subang Tentang Pembentukan Panitia Kabupaten dan Kecamatan.
“Nanti pak Bupati akan buat SK kepanitian pilkades serentak nanti,” ujarnya.
Untuk kegiatan sosialisasi bisa dilaksanakan baik formal maupun tidak formal kepada Kades, BPD maupun perangkat yang lainnya, di lingkungan desa dan kecamatan masing-masing.(dan/ysp)