PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta bersama DPRD mengggelar paripurna pembicaraan tingkat dua penetapan keputusan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Gedung Dewan, Selasa (15/6).
Dalam paripurna dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat itu, nampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming.
Dalam keterangannya, Ambu Anne mengatakan, berdasarkan laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, secara keseluruhan terhadap substansi Raperda tersebut dapat dipahami.
Baca Juga:Banyak Warga Terpapar Covid-19, Pemerintah Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Sibuk Kembali Lakukan Penyemprotan DesinfektanTerkonfirmasi Covid-19, Empat OPD di Purwakarta Ditutup
“Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Akan tetapi, seiring dengan adanya Peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan aturan tersebut di atas termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” kata Ambu Anne.
Sementara itu, dalam Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, Pemerintah Daerah sepakat dimuat beberapa materi baru, yang dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah yang telah ada.
Antara lain fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya.
Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian sehingga masyarakat yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipermudah dengan ringannya besaran retribusi;
Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi. Penggunaan index baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.