Dilarang Piknik, 54 Objek wisata di Subang Ditutup

curug jodo
INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES WISATA: Meski nampak ramai di kawasan wisata pemandian air panas Sari Ater, namun kunjungan wisatawan tak mempengaruhi besar terhadap pendapatan para pedagang.
0 Komentar

SUBANG-Dengan dikeluarkanya Surat edaran bupati tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan PPKM dipastikan seluruh objek wisata di Kabuten Subang ditutup.

Kepala Seksi pengembangan Pariwisata dan IT Disparpora Kabupaten Subang Ida Erlinda mengatakan, bisa dipastikan 54 Objek wisata yang didalamnya termasuk desa wisata mengalami penurunan omzet hingga 100 persen. Hal tersebut karena operasional objek wisata ditutup sementara. “Kalau ditutup, artinya tidak ada penghasilan,” katanya.

Bukan hanya destinasi wisata saja, Ida menambahkan, tempat hiburan seperti karoke, spa dan lainnya juga ada pemberlakuan tersebut. Namun para pengelola objek wisata dan juga tempat hiburan tersebut harus memahami, paparan Covid-19 semakin meningkat, sehingga harus dilakukan hal-hal tersebut. “Mereka pasti mengerti dengan keadaan seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga:Covid-19 Naik Tajam, PGRI Karawang : Kaji Ulang Pembelajaran Tatap MukaMaia Estianty Ogah Cipika-cipiki dengan Mulan Jameela

Seperti diketahui Bupati Subang dengan Nomor: KS.01/1462/Hk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan PPKM, dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang. Ada beberapa poin pemberlakukan, antara lain, penghentian simulasi tatap muka belajar di sekolah, penutupan sementara objek wisata, Spa, Karoke, pembatasan jam operasional pasar, pertokoan, daeler, rumah makan dan banyak lagi lainnya. Surat Edaran tersebut berlaku dari tanggal 16 Juni – 28 Juni 2021. Dampak dari Surat Edaran Bupati Subang bukan hanya ke Dunia pendidikan namun juga ke objek wisata. (ygo/ded)

0 Komentar