KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui jika terlambat melakukan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes). Pasalnya, pemerintah pusat tidak menganggarkan di APBN, sehingga mengharuskan Pemerintah Kabupaten menggunakan APBD.
“Tahun sebelumnya kita (Pemkab Karawang, red) ada support anggaran APBN untuk insentif para Nakes. Tapi untuk tahun ini diharuskan menggunakan APBD. Nah, dari situ terjadi pergeseran anggaran,” ujar Kepala Bidang (Kabid) anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irma.
Dikatakan Irma, ketika terjadi pergeseran anggaran karena sudah terploting, maka dari itu anggaran yang terploting untuk sebuah kegiatan di dinas belum terpakai dipergunakan untuk bayar insentif nakes.
Baca Juga:26 Peserta Ramaikan Open Biding PT Subang SejahteraAksi Koboi Jalanan, 18 Orang Dilaporkan Tewas Ditembak Gang Narkoba
“Intinya kita mencari anggaran itu. Misalnya, anggaran yang terploting di dinas dirubah untuk keperluan insentif nakes. Saat ini, anggaran sudah ada. Insya Allah bulan Juli mendatang direncanakan Nakes bakal terima insentif,” kata Irma.
Adapun yang menjadi penyebab keterlambatan pembayaran insentif kepada nakes, karena setiap pengajuan dari Nakes setiap Kabupaten harus diverifikasi oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi untuk pembayaran insentif nakes harus selesai dulu verifikasi dari Kemenkes, dulu juga ketika menggunakan anggaran APBN setiap pengajuannya di Kemenkes, karena aturan Kemenkesnya seperti itu,” jelasnya.
Dijelaskan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Menurut Irma, saat ini tahapan itu sedang di proses, kemungkinan pembayaran Insentif bakal dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
“Setelah verifikasi pengajuan selesai semua dari Kemenkes, insentif untuk para Nakes akan segera terealisasi,” pungkasnya.(use/vry)