Diana menjelaskan, anaknya yang bersekolah di salah satu sekolah Swasta di Subang kota, menginginkan guru menyambangi anak didikunya satu persatu dengan bergilir untuk melakukan belajar. Sehingga murid bisa belajar dengan tekun dan juga tidak addict terhadap gadget. “Uang sekolah terus bayar perbulan. Bagusnya guru-gurunya datang ke rumah untuk belajar. Tapi dipastikan dulu gurunya tidak terpapar Covid-19 dan belajar menerapkan prokes ketat,” katanya.(idr/ygo/vry)
Perpanjangan PPKM di Kabupaten Subang
SURAT EDARAN BUPATI SUBANG
NOMOR : KS.01/ 1462 /Hk/2021
1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;
2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;
4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;
7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;
8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;
9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;
10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan disetiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;
11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;
14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri;