Refocusing Anggaran Disegerakan Demi Atasi Pandemi

Klaster Baru Covid-19 di Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Refocusing atau kembali memfokuskan kepada kegiatan penanganan Covid-19 itu sudah menjadi ketentuan. Kabupaten/kota harus menjalankan karena dalam situasi KAHAR (kejadian luar biasa) pandemi Covid-19. “Apabila anggaran BTT sudah habis itu sudah seharusnya dijalankan oleh TAPD Karawang tanpa bicara babibu lagi di media, apalagi di pembahasan APBD Tahun 2020 saya menyampaikan langsung ke Pak Samsuri atas nama TAPD,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRS Karawang, H. Endang Sodikin, kemarin.

Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin mengungkapkan, Fraksi Gerindra sudah menyampaikan pada pembahasan finalisasi agar anggaran kesehatan penanganan Covid-19 disiapkan Rp 150 hingga 200 Milyar untuk fokus penanganan Covid-19, include di dalamnya anggaran honor Nakes. “Hal itu saya sampaikan selaku Ketua Fraksi atas masukan dr. Nanik di pembahasan Rapat Banggar selaku Plt Kadinkes saat itu,” tegasnya.

Menurut Kang HES, refocusing anggaran itu lebih kepada bagaimana Pemerintah daerah sebagai pengelola Anggaran Daerah sudah mengetahui di OPD mana yang tidak prioritas, bahkan tidak sesuai RPJMD. Di Dinas mana yang kemungkinan tidak akan dapat digunakan karena kondisi Covid-19. “Contoh di Kabag Kesra ada kegiatan Rp. 1,4 Milyar anggaran jemaah haji sudah jelas anggran tidak akan terpakai, kegiatan HUT Karawang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mungkin dengan situasi sekarang tidak akan ada kegiatan arak-arakan (Ceremonial) besar-besaran,” paparnya.

Baca Juga:Mudahkan Distribusi ke Daerah, Peti Mati Pasien Covid-19 Dititip di KecamatanKomisioner KPAD Akan Lakukan Beragam Inovasi

Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, dalam proses Pembahasan komisi-komisi pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS), lalu Pembahasan di Banggar di KUA-PPAS, itu merupakan hasil RKPD yang sudah ditetapkan oleh Bupati lalu masuk ke DPRD untuk dilakukan Pembahasan baik anggaran Murni ataupun Perubahan. “Biasanya antara KUA-PPAS dengan APBD-nya biasa hasil berbeda karena menyesuaikan dengan Pendapatan asli daerah dan rasionalisasi DAK, DAU, Dana Perimbangan dan Tugas pembantuan dari pusat,” katanya.

Dituturkan Kang HES, akan tetapi masukan-masukan berdasarkan daerah pemilihannya terkait program dan kegiatan sesuai keadaan Daerah pemilihan, sesuai Perundang-Undangan, itu disebut Pokok Pikiran (Pokir) Dewan baik di DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota untuk dinas-dinas yang sudah disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi milik Kemendagri yang dititipkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Enam bulan yang lalu sudah kami online-kan berdasarkan hasil Reses Dewan dan masukan Musrenbang dari RT, RW, Kadus, Kades/Lurah sampai camat dan tokoh masyarakat lainnya yang kemudian menjadi RKPD Dinas-Dinas yang terangkum menjadi Dokumen APBD. Setelah ketuk palu di Paripurna dan disepakati penandatanganan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, maka secara otomatis menjadi Program arah Kebijakan Pembangunan Pemerintah Daerah. Ke depannya sudah tidak ada milik Dinas dan milik Dewan,” paparnya.

0 Komentar