Desa Garda Terdapan Cegah Bahaya Narkoba

Desa Garda Terdapan Cegah Bahaya Narkoba
0 Komentar

PURWAKARTA-Keterlibatan perangkat desa dalam membangun budaya anti narkoba dianggap lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya.

Hal itu terungkap pada webinar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional di Gedung Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (24/6).

Dalam agenda virtual yang digelar Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, nampak hadir mengikuti acara di Aula Janaka, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Rachlan Suherlan, perwakilan Dandim 0619 Purwakarta, perwakilan Polres Purwakarta dari Satuan Reserse Narkoba, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat A M Sundari, dan unsur DPMD Purwakarta.

Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 51 Memaknai sila keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” Bagian ke 5Buka Pendaftaran, Universitas Kartamulia Tawarkan Beasiswa

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan mengatakan, program yang menjadi unggulan BNN dalam rangka menurunkan angka penyalahgunaan narkoba yaitu Program Desa Bersinar yang berarti Desa Bersih Narkoba.

Menurutnya, program tersebut harus ditingkatkan karena unit terkecil dari pemerintahan adalah desa. “Dibalik kelangsungan program desa bersinar, terdapat peran pemerintah desa dalam program P4GN yaitu pencegahan, pemberantasan, penanggulangan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Dimana hal ini sangat serius untuk dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang tepat dan strategis,” kata Agus.

Dia menambahkan untuk mendukung kebijakan Desa Bersinar, Kemendagri telah membuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk perangkat desa guna menyusun peraturan guna mendukung pembentukan desa bersinar di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.

Dia menjelaskan Pemerintah Daerah bersama BNN di tingkat Provinsi dan Kabupaten dan Kota terus berkoordinasi untuk turut mendukung upaya P4GN, salah satunya dengan membentuk Desa Bersinar. Diharapkan peran BNN dan Pemerintah Daerah dapat bersinergis dengan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, para Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia, Para Direktur di Lingkungan Bina Pemerinta Desa, Kepala DPMP Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia, Kepala OPD terkait di Seluruh Indonesia, Camat dan Kepala Desa di Seluruh Indonesia, beserta tamu undangan yang hadir secara langsung maupun secara virtual.(mas/sep)

0 Komentar