BKPSDM Subang Buka 3.322 Formasi untuk CPNS dan PPPK

BKPSDM Subang Buka 3.322 Formasi untuk CPNS dan PPPK
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES BUKA PENDAFTARAN: Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang, Hasan Sahroni saat menjelaskan tentang seleksi CPNS dan PPPK yang sudah dibuka pendaftarannya.
0 Komentar

SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSP) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Pengadaan Hasan Sahroni mengatakan, untuk pendaftaran CPNS dan PPPK resmi dibuka hari ini, berdasarkan Putusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pendaftaran di Kabupaten Subang sudah diumumkan melalui website Subang.go.id. “Kita sudah siap, bahkan pendaftaran sudah dibuka,” ujarnya.

Sesuai dengan surat keputusan Menpan, pihaknya membuka pendaftaran untuk formasi CPNS sebanyak 141 formasi,  PPPK non guru sebanyak 92 Formasi, sedangkan formasi untuk PPPK guru 3.089 formasi. “Totalnya ada 3.322 formasi yang dibuka pendaftarannya,” ujarnya.

Baca Juga:BRI Dorong Kontribusi Usaha Mikro Dalam Membangun Perekonomian NasionalOne Day Service, Layanan Premium PLN Tambah Daya 40 MVA ke PT Gunung Rajapaksi

Formasi keseluruhan, kata Hasan, minimal pendidikannya adalah Strata-1. Formasi yang dibutuhkan beragam seperti dokter spesialis, bidan, guru dan juga lainnya. “Syarat pendaftaan background pendidikan tidak ada yang sekolah menengah,” ungkapnya.

Sistem pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021, dilakukan pendaftaran secara online dan mengikuti tes CAT. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pendaftaran tersebut. “Target kita semua formasi bisa terisi,” katanya.

Dijelaskan Hasan, terdapat perbedaan mengenai CPNS dan PPPK. Syarat mendaftar menjadi CPNS usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK usia minimal 20 tahun maksimal 1 tahun menjelang pensiun. “Kalau yang lebih khusus lagi PPPK. Contohnya, untuk formasi guru, pendaftar harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk PPPK non guru harus disertakan pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau swasta,” katanya.

Bagi PPPK, diharapkan dinas-dinas yang honorer masih aktif bekerja didorong untuk ikut serta dalam pendaftaran formasi PPPK tersebut. Tentunya pendaftaran tersebut merupakan hal yang sangat bagus, karena nantinya honorer tersebut akan terakui secara resmi dengan perjanjian kerja 1-5 tahun dan bisa diperpanjang. “Mereka kan ada perjanjian kerja resmi, mulai dari 1-5 tahun bahkan bisa diperpanjang. Itu bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Subang,” tuturnya.

Sementara itu salah satu honorer di OPD Kabupaten Subang Indah Mayasari (42) mengaku sangat ingin mengikuti seleksi PPPK yang dibuka Pemerintah Kabupaten Subang, karena ingin diakui secara resmi. “Pengen diakui, selama ini kan kita honorer,” katanya.

0 Komentar