Sidang Paripurna Virtual Harus Kuorum, Sekwan: Jangan Sampai Maladministrasi

Sidang Paripurna Virtual Harus Kuorum, Sekwan: Jangan Sampai Maladministrasi
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Sekwan Ujang Sutisna
0 Komentar

SUBANG-Sekretaris DPRD Subang, Ujang Sutisna menyebutkan, jalannya sidang paripurna secara virtual melalui zoom meeting harus tetap mencapai kuorum.

Dia mengatakan, jika tidak kuorum maka akan berpotensi terjadinya maladministrasi.

“Walau bagaimanapun tetap yang saya tekankan itu agar persidangan mencapai kuorum, soalnya agendanya kan sidang keputusan yang nanti akan digelar itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/6).

Dia juga mengaku dilema dengan digelarnya sidang secara virtual. Satu sisi tingkat keterpaparan Covid-19 di kalangan anggota dewan cukup tinggi,  di sisi persidangan juga harus tetap berjalan.

Baca Juga:Alda Alexa Tinggalkan Disc JockeyPemerintah Desa Gambarsari Bagikan BLT DD Door To Door

“Sesuai ketentuan harus segera ada keputusan, maka sidang paripurna harus tetap dilaksanakan. Rencananya akan digelar pada 1 Juli 2021,” tambah pria yang akrab diaapa Ucok tersebut.

Hingga saat ini, pihak Setwan masih terus melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk penyesuaian hal teknis persidangan virtual.

“Masih koordinasi teknis dengan kominfo, namun yang saya garis bawahi ya itu jangan sampai maladministrasi. Jadi saya sudah tegaskan juga ke risalah, soal kehadiran anggota dewan itu penting,” tambahnya.

Sebelumnya, rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Kabuparen Subang atas LPJ APBD tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Subang batal dilaksanakan.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, Aceng Kudus bahwa, rapat paripurna yang dilaksanakan 29 Juni 2021 dibatalkan karena tidak kuorum. Sehingga diundur ke hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 mendatang secara virtual.(idr/ysp)

 

0 Komentar