SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, terus berupaya menambah PAD. Antara lain dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain dari wajib pajak (WP), pendapatan daerah di sektor ini juga diperoleh dari pengenaan denda terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau notaris, yang mengurus proses penerbitan akta tanah atau bangunan WP BPHTB.
Kepala Bapenda Subang, H Ahmad Sobari melalui Kabid Penagihan Hj Rini, didampingi Kasubbid Penagihan Dadan Ginanjar mengungkapkan, pengenaan denda tersebut dilakukan terhadap PPAT/PPATS yang tidak mematuhi kewajiban laporan bulanan.
Selain denda laporan bulanan, Bapenda juga mengupayakan pendapatan daerah dari pengenaan denda terhadap PPAT/PPATS yang tidak mematuhi ketentuan dalam proses penerbitan akta tanah/bangunan. “Pendapatan daerah dari pengenaan denda penerbitan akta tersebut terus kita upayakan. Sebab, masih ada beberapa PPAT/PPATS yang belum menyelesaikan dendanya. Cuma nilai dendanya bervariasi,” ujarnya, Senin (5/7).
Baca Juga:Komisi 2 Telusuri Kebocoran PAD dari Retribusi SampahLanggar Prokes Dihukum Push Up
Namun, untuk melakukan penagihan denda tersebut, pihak Bapenda kerap mengalami kendala. Antara lain, PPAT-nya pensiun atau pindah tugas, meninggal dunia, pembayarannya dilakukan mencicil, atau kendala lainnya.
“Tapi kalau ada yang susah, tidak sadar bayar denda, ya kita pasti tutup akun yang bersangkutan. Sehingga kalau mau mengurus akta lagi, ya harus minta akun tersebut dibuka dan untuk membukanya (akun), tentu harus menyelesaikan kewajibannya. Kita berharap mereka menyelesaikan itu karena berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.
Tak hanya di sektor BPHTB, di sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kabupaten Subang, Andri Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan kunjungan ke berbagai daerah dengan titik sasaran kawasan industri, pabrik, perumahan, serta desa-desa untuk mendapatkan PAD. Hal tersebut dilakukan dikarenakan pihaknya ditargetkan Rp77 miliar di tahun 2021 ini untuk pemasukan PAD. “Kita ditargetkan Rp77 miliar, maka dari itu kita bergerak dengan cepat,” ujarnya.
Dijelaskan Andri, tahun 2021 ini pihaknya melakukan inovasi untuk menaikan potensi PBB dengan cara Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang masih atas nama warga. Padahal sudah dibeli pihak investor untuk dijadikan pabrik. Maka, dibaliknamakan atas nama pabrik yang bersangkutan, alhasil tarif dan besaran SPPT nya menjadi besar.