PURWAKARTA-Komisi 2 DPRD Purwakarta, segara menelusuri kejanggalan income retribusi sampah. Selain tidak mencapai target, diduga banyak kebocoran pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimulai dari tingkat warga. Mekanisme penyetoran dari ketua RT, kemudian ke ketua RW lalu ke Kelurahan/Desa, hingga kemudian sampai ke pemerintahan.
Ketua Komisi 2 DPRD Purwakarta, Alaikasalam menduga, terindikasi terjadi pengurangan jumlah rupiah ke kas negara. Penelusuran kebocoran itu ditekankan Alaikasalam, karena hingga bulan ke 6 di tahun 2021 ini. Jumlah retribusi sampah yang masuk ke pemerintah baru mencapai 35 persen.
“Target tahun 2021 ini untuk retribusi sampah Rp3,7 miliar, nah saat ini baru masuk Rp1,2 miliar saja. Ada apa? Apa kendalanya? Padahal potensi peningkatan PAD di sektor ini cukup besar,” ungkapnya.
Selain proses penarikan, Alaikasalam juga akan mencari fakta soal jumlah kewajiban objek pajak retribusi pada level non sipil atau warga.
Sebagaimana tercatat dalam inventaris objek pajak yang dipegang Komisi 2, Alaikasalam menyatakan keheranannya. Pasalnya, pada objek wajib pajak retribusi sampah hotel bintang, perusahaan, perkantoran BUMN, mini market tercatat sangat minim sehingga menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga:Langgar Prokes Dihukum Push UpAqua Subang Vaksinasi Mandiri Gotong Royong
“Akan kita lakukan cross cek ke objek pajaknya langsung. Apa betul melakukan penyetoran retribusi sampah sebagaimana terlaporkan,” ujarnya.(mas/vry)