Polisi, Jaksa dan Hakim Siapkan Sidang Pelanggar PPKM

Polisi, Jaksa dan Hakim Siapkan Sidang Pelanggar PPKM
KOMPAK: Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah, S.H.,M.H bersama Kajari Subang Taliwondo, S.H.,M.H dan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,S.H meninjau tempat yang akan digunakan untuk sidang bagi pelanggar PPKM.
0 Komentar

SUBANG-Aparat penegak hukum di Kabupaten Subang mendukung penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Subang melakukan koordinasi untuk teknis pelaksanaan sidang bagi pelanggar dalam masa PPKM Darurat.

Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah, S.H.,M.H bersama Kajari Subang Taliwondo, S.H.,M.H dan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,S.H membahas langsung mengenai pelaksanaan siding di tempat bagi pelanggar, di Gedung Pengadilan Negeri Subang, Rabu (7/7).

“Kami baru saja melakukan koordinasi tentang pelaksanaan sidang di tempat untuk pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah, S.H.,M.H dalam keterangan yang diterima Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Bansos untuk Wilayah Pengetatan PPKMPerang Manusia vs Wabah

Setelah melakukan diskusi di Gedung Pengadilan Negeri Subang, kemudian menuju ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.

“Kami juga memastikan langsung ke lapangan terkait sarana prasarana yang akan digunakan untuk persidangan,” jelasnya.

Agus Hamzah menyampaikan, persidangan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. “Dalam pelaksanaannya, tentunya protokol kesehatan akan kami perhatikan,” jelasnya.

Sementara itu, Forkopimda Subang aktif melakukan  berbagai sosialisasi mengenai PPKM Darurat ini kepada masyarakat dan para pelaku usaha melalui wawar dan patroli keliling.

Jajaran Polri, TNI, Pol PP dan unsur terkait lainnya melakukan patroli lapangan menindak tegas para pelaku usaha atau toko yang mengabaikan anjuran untuk tutup beroperasi. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlakukan dan diberikan pada usaha-usaha yang tidak menerapkan anjuran aturan PPKM Darurat.

Kajari Subang Taliwondo menyatakan bahwa bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan.

Bupati Subang, H Ruhimat menghimbau masyarakat Subang untuk tenang, tidak panik dan mengurangi mobilitas dan mematuhi aturan PPKM Darurat.

Baca Juga:Indonesia dan Australia Jalin Kerjasama Pemulihan Ekonomi, Airlangga: untuk Indonesia menjadi high-income countryTekun Layani Nasabah 24 Jam, AgenBRILink Ini Kini Punya Kos-Kosan

“Ini semua untuk menyelamatkan diri kita dan keluarga dari bahaya penyebaran virus Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur berharap kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mampu menjalankan peraturan PPKM.

0 Komentar