“Itu izin saat kapan? Kalau anda bilang hari ini sudah berizin, tidak mungkin dihadirkan disini. Pastinya saat dilakukan Razia, izin itu belum anda pegang atau memang belum berizin,” ucap hakim saat itu.
Tak lama setelah, membacakan aturan dan pertimbangan-pertimbanganya, Hakim dengan tegas memberikan putusan denda pada perusahaan sedotan tersebut senilai Rp 30.000.000.
Setelah itu, Supervisor yang masih merasa kaget dengan putusan serta “nilai” denda tersebut beralih ke meja pendaftaran. Setelah sempat berbincang, bahwa pembayaran tersebut harus segera dilakukan mengingat putusan tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 1×24 Jam. Sebab Kejaksaan juga harus segera menyetorkan denda yang terkumpul untuk disetorkan ke Kas Negara.
Baca Juga:Singapura Segera Tambah Bantuan Iso Tank dan Liquid Oxygen ke IndonesiaSerbuan Vaksinasi Lanud Suryadarma Tembus 4.200 Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH juga tak ketinggalan memberikan penjelasan langsung pada Supervisor tersebut. “Sebab di sini kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Terkait pengurusan nya nanti bisa dibantu Dinas terkait. Hanya soal denda ini maksimal 1×24 jam harus sudah dibayarkan,” kata Taliwondo.
Tak lama supervisor itu menyanggupi meskipun tak langsung membayar dan pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme perusahaan sesegera mungkin.
Sementara untuk kasus kedua, salah satu perusahaan di Pabuaran juga ikut dinaikan ke meja hijau karena diduga melanggar aturan PPKM soal kapasitas work form office (WFO) maksimal 50%.
Sebab, jumlah karyawan di perusahan yang bergerak dibidang pembuatan tas tersebut mempekerjakan total 2.500 karyawan. Dalam pelaksanaanya perusahan tersebut memberlakukan mekanisme pembagian waktu kerja selama 2 shift. Shift Pagi 1300 karyawan masuk dan Shift 2, saat Shift 1 pulang, 1.200 Karyawan shift 2 masuk.
Dinamika sidang kali ini sangatlah berbeda dari Sidang Tipiring sebelumya mengingat, perusahaan tersebut menghadirkan Tim Kuasa Hukum yang dipimpin langsung Asep Rochman Dimyati.
Perdebatan terjadi soal penafsiran 50% WFO dari Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut yang dimaksud perusahaan adalah dalam proses produksi per shift nya tetap memenuhi kapasitas 50% dengan sistem pembagian kerja.
Hanya, hakim berpandangan, aturan maksimal staf 50% work from office tersebut seperti yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sama dengan masih mempekerjakan semua karyawan meskipun dengan pembagian shift.
Baca Juga:Strategi Bisnis BRI Dorong Pasar Berekspektasi TinggiDiklaim Mampu Bantu Penyembuhan,Varash Banyak Diburu Pasien Covid-19
Perdebatan panjang soal inipun tak terelakan. Bahkan, situasi sempat sedikit menegang saat perdebatan tersebut terjadi.