Musim Pandemi, Angka Perceraian di Subang Tinggi

Musim Pandemi, Angka Perceraian di Subang Tinggi
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SURAT TUGAS: Ketua Pengadilan Agama Subang beserta Panitera menunjukkan surat kaitan tugas dalam PPKM Darurat.
0 Komentar

SUBANG-Pada situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pengadilan Negeri Subang mengubah skema pelayanan kerjanya. Hanya 25 persen pegawai yang bertugas di kantor, sedangkan 75 persennya bekerja di rumah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2021 tanggal 5 Juli. Termasuk Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/1580/HK/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang.

Ketua Pengadilan Agama Subang Drs Suhardi SH mengatakan, dalam PPKM Darurat pihaknya mengikuti aturan. Maka dari itu, diterapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH untuk pegawai. Untuk pelayanan saat ini, pendaftaran hanya tiga hari dalam seminggu yaitu Senin, Selasa dan Rabu pada pukul 08.00-12.00 WIB.

“Kita batasi pendaftaran juga dalam seminggu hanya tiga hari, dari Senin sampai Rabu saja saat PPKM Darurat ini,” ujarnya saat disambangi Pasundan Ekspres, Rabu (14/7).

Baca Juga:Jaga Netralitas, Camat Tunjuk Kasipem Dua Kali Jadi PJsBRINS Kenalkan Greensurance Sebagai Proteksi Kendaraan Ramah Lingkungan

Dijelaskan Suhardi, dalam pemberlakukan layanan pendaftaran di PPKM darurat tersebut sampai berakhirnya PPKM Darurat saja. Jika sudah berakhir, maka diserahkan kepada Majelis Hakim, apakah pendaftaran tersebut diteruskan atau tidak.

Meskipun dibatasi seminggu tiga hari dan pembatasan waktu pelayanan pendaftaran, tapi prokes tetap diketatkan. Di tengah Pandemi Covid-19, pendaftaran perceraian banyak yang mengajukan. “Meskipun di tengah pandemic, yang lendaftar Lumayan banyak. Baik secara online, ataupun offline,” ungkapnya.

Panitera Pengadilan Negeri Subang Drs H Dadang Zaenal MM memaparkan, tingkat pendaftar perkara ke Pengadilan Agama di Kabupaten Subang tahun 2021 dari bulan Januari sampai mencapai 2.655 perkara. Antara lain, cerai gugat sebanyak 1.755, cerai talak 615, pengesahan perkawinan atau Isbat nikah 171, Dispensasi Nikah 52, penetapan ahli waris 35, Harta bersama 8, perwalian 6, ekonomi syariah 5, pembatalan pernikahan 2, lain- lain 2, penguasaan anak 2, izin poligami 1 dan penunjukan orang lain sebagai wali 1. “Dari bulan Januari hingga saat ini , yang cerai gugat ada 1.755 dan cerai talak 615,” paparnya.

Khusus di bulan Juni 2021 saja, lanjutnya, yang bercerai ada 444 pasang nikah. Bisa dibayangkan perceraian cukup lumayan tinggi. “Alasan perceraian masih seputar ekonomi. Jika dilihat dari perkara yang alasan ekonomi, ada sebanyak 1.277 yang bercerai karena ekonomi,” katanya.

0 Komentar