Pilkades Serentak di masa pandemic, Asda I: Edaran Kemendagri Tak Berlaku di Subang

Rahmat Efendi Asda 1 Setda Subang
Rahmat Efendi Asda 1 Setda Subang
0 Komentar

SUBANG-Soal penyelenggaraan Pilkades Serentak di masa pandemi, Asda 1 Setda Kabupaten Subang, Rahmat Efendi menegaskan, di Kabupaten Subang tahapan pertama mulai dilaksanakan September mendatang. Kemudian Pelaksanaan Desember mendatang.

Rahmat menyebut, adanya edaran dari Kemendagri RI terkait penundaan Pilkades itu ditunjukan bagi Kabupaten/Kota, yang sedang melaksanakan tahapan Pilkades saat PPKM Darurat. Sementara di Subang, Pilkades baru mulai bulan September tahapan pertamanya.

“Kita mengharapkan PPKM Darurat sudah selesai, sehingga bisa dilaksanakan,” paparnya, Rabu (14/7).

Baca Juga:Bantuan Sembako Sasar Warga Kurang MampuPembelajaran Tatap Muka Belum Jelas, Banyak Orang Tua Tunda Sekolahkan Anak

Rahmat menambahkan, semoga PPKM Darurat tidak sampai September, sehingga bisa sesuai jadwal Pilkadesnya. Tahapan sekarang masih dalam agenda sosialisasi.

“Mengenai Edaran Kemendagri RI soal penundaan Pilkades, tidak berlaku untuk Kabupaten Subang. Pilkades akan berlangsung sesuai jadwal,” katanya.

Rahmat juga mengungkapkan, jika kepanitian Pilkades berbagai tingkatan dari kabupaten sampai tingkat kecamatan juga sudah dibentuk. Akan ada sosialisasi tingkat kabupaten pada panitia pelaksana lebih dulu. “Anggaran sudah dianggarkan dari APBD, sejumlah Rp5,8 miliar,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi sempat menerangkan soal rincian anggaran Pilkades Subang. Diantaranya bantuan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara proporsional sebesar Rp36 juta untuk setiap desa. “Anggaran tersebut, untuk membiayai hono¬rarium panitia Pilkades sebesar Rp24 juta rupiah per desa dan pengawas desa sebesar Rp12 juta per desa,” ungkapnya.

Kemudian, ada lagi bantuan keuangan untuk pengadaan sarana prasarana sebesar Rp15.000 per hak pilih, digunakan untuk kotak suara, bilik suara, kertas suara, akomodasi dan lain-lain.

“Jadi totalnya Pilkades 2021 di 58 desa yang tersebar di 25 Kecamatan itu sebesar Rp5,8 miliar,” tukasnya.(idr/vry)

Anggaran Pilkades Rp5,8 M

58 Desa di 25 Kecamatan

Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pilkades Per Desa

Proporsional Rp36 juta

Rincian:

Honorarium Panitia Rp24 juta

Pengawas Desa Rp12 juta

Pengadaan sarana prasarana

Rp15.000 per hak pilih

0 Komentar