SUBANG-Bantuan sosial kabupaten yang sebelumnya sudah direncanakan belum kunjung direalisasikan. Padahal, hari demi hari masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan karena terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Warga Subang Darsam (42) meminta agar Pemerintah Daerah Subang bisa memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Menurutnya, dirinya merupakan dari sekian banyak orang yang mengeluh dengan kondisi perekonomian saat ini. Sehingga bantuan dari pemerintah sangat diharapkan.
Darsam mengatakan, bagi sebagian masyarakatnya yang bekerja dan berpenghasilan tetap, sepertinya tidak masalah dengan aturan di rumah saja. Namun bagi para pengangguran, korban PHK pabrik dan pedagang menjadi masalah karena tidak memiliki penghasilan.
Baca Juga:Pilkades Serentak di masa pandemic, Asda I: Edaran Kemendagri Tak Berlaku di SubangBantuan Sembako Sasar Warga Kurang Mampu
“Nah kalau kita? Perut harus terus diisi, mau cari uang gimana,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Saeful Arifin membenarkan, bahwa bantuan sosial kabupaten belum terealisasi hingga saat ini. Menurutnya, bantuan tersebut menyasar 69 ribu penerima.
“Penerima akan mendapatkan Rp250 ribu dalam 2 bulan,” katanya.
Berkaca pada tahun 2020 lalu, Pemkab Subang menggelontorkan anggaran Rp59,5 miliar untuk bantuan sosial. Bantuan tersebut diberikan pada bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Bantuan sosial untuk tersebut tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten saja. Tahun 2020 lalu, bantuan sosial tunai Kementerian Sosial RI Rp617,4 juta dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp119,3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Subang menggarkan Rp94 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun anggaran itu tidak hanya untuk bantuan sosial saja.
“Tahun ini ada Rp94 miliaran untuk pendanaan penanganan Covid-19 untuk segala hal dan bidang,” ujar Kepala Bidang Keuangan BKAD Kabupaten Subang Chairil Syahdu.
Dia menyebutkan, anggaran Rp94 miliar itu sebagai konsekuensi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07./2021 pasal 9 ayat (3) dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021. Dimana untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dilakukan penyesuaian. Anggaran paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU. Sehingga ketemu angkanya Rp94 miliaran.
Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka Belum Jelas, Banyak Orang Tua Tunda Sekolahkan AnakKorupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Karawang Divonis Satu Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengungkap, anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 mencapai Rp140 miliar. Dari jumlah itu 90 persen untuk bantuan sosial, sementara 10 persen untuk keperluan medis.(ygo/ysp)