Airlangga mengatakan, pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah diimbau dilakukan di rumah pemotongan hewan.
“Namun, jika memang RPH telah penuh dan jumlahnya terbatas, sebaiknya pemotongan hewan dilaksanakan di tempat terbuka dan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak,” tegasnya.
Ia juga meminta kyai dan ulama untuk mengingatkan masyarakat agar pembagian daging dari hewan kurban dilakukan dengan diantar ke masing-masing rumah mustahik. Pemerintah mengingatkan pembagian hewan kurban tidak memunculkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Baca Juga:Meski Pandemi Ekspor Impor Indonesia pada Juni Mengalami PeningkatanSatlantas Polres Subang bersama IMI Korwil Subang Bantu Sebar Sembako Untuk Warga di Jalancagak
“Menghindari mudharat dalam ajaran Islam juga lebih diutamakan dibandingkan mengambil manfaat,” ujarnya.