SUBANG-Bupati Subang menyampaikan PPKM Darurat di Kabupaten Subang diperpanjang hingga akhir Juli mendatang. Hal itu disebutkan Ruhimat usai memimpin Rakoor bersama Forkopimda, pada Sabtu (17/7).
Keputusan perpanjangan PPKM Darurat di Subang disebutkan Bupati merupakan keputusan dan arahan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Adapun sesuai keputusan pemerintah pusat bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021 dan secara resmi tinggal menunggu surat Mendagri terkait keputusan tersebut,” paparnya.
Baca Juga:Selama PPKM Omzet Pedagang Turun DrastisBRIvolution 2.0, Transformasi BRI untuk Bertahan Saat Ini & Terus Bertumbuh di Masa Mendatang
Dalam Rakor tersebut juga disebutkan Bupati, jika pemerintah pusat memberikan konpensasi berupa pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak PPKM Darurat.
“Adapun warga yang di-cover bantuan sosial tersebut sebanyak 65 persen dari jumlah keseluruhan warga Jawa Barat termasuk di Kabupaten Subang,” tambahnya.
Bupati juga mengatakan, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 wajib dilaksanakan, namun harus tetap memperhatikan kestabilan ekonomi dan kemanusiaan.
Bupati berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim 0605 Subang, terkait distribusi bantuan sosial di lapangan agar tepat sasaran. Kemudian menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dan DKUPP, agar meningkatkan keakuratan data penerima bantuan.
Di masa perpanjangan PPKM Darurat, Bupati juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Subang, agar dapat mengantisipasi kerumunan yang timbul berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Hal ini dilakukan agar tidak timbul kluster-kluster baru di wilayah Kabupaten Subang. Agar timbul kesadaran bukan karena PPKM nya tapi untuk keselamatan diri masing-masing warga,” jelasnya.
Dia juga menginstruksikan agar vaksinasi untuk warga dilakukan lebih masif dan bila diperlukan agar vaksinasi dilakukan dengan pola jemput bola.(idr/vry)