BUPATI-Pelaksanaan sita eksekusi atau executorial beslag terhadap bidang pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 7 hektare di Pusakanagara batal. Pembatalan sita eksekusi diduga karena alasan PPKM.
Disisi lain, pihak pelawan dalam gugatan verzet yakni dari PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja hadir bersama kuasa hukum, petani penggarap serta pihak BPN. Sedangkan pihak pengadilan serta terlawan tak hadir.
Kuasa Hukum PT NV Tommy Santosa mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi tersebut merupakan suatu tindakan pengamanan oleh pengadilan atas putusan d nomor perkara: 25/Pdt. G/2020/PN SNG.
Baca Juga:DPD PAN Usung Neng Farah di Pilkada Subang Tahun 2024Bahaya, Ini yang Harus Dilakukan jika Mr P Ereksi Terus dalam Hitungan Jam
“Sita eksekusi ini batal dilaksanakan. Selain kami juga sudah mengirim surat penolakan, ini juga sedang PPKM. Pada akhirnya kami mendapat kabar bahwa kegiatan sitra eksekusi hari ini dibatalkan. Tidak tahu kapan akan dilaksanakan laginya,” ucap Tommy pada Pasundan Ekspres, Kamis (22/7).
Sementara itu, terkait gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan atas putusan nomor 25/Pdt. G/2020/PN/SNG tersebut saat ini telah ada putusan pada 17 Juni lalu.
“Putusannya adalah di Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau yang biasa disebut sebagai putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil,” kata Tommy.
Atas putusan tersebut, pihaknya telah mengajukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Bandung. Sebab pihaknya masih berkeyakinan dan mencari keadilan atas bukti-bukti yang ada.
“Berkasnya sudah diterima disana dan kami juga sudah melampirkan bukti baru. Kita tunggu disana dan mungkin akan memakan waktu hingga 4 bulan sampai nanti ada putusan,” tambah Tommy.
Sebab, meskipun telah ada putusan atas gugatan perlawanan, pihaknya menilai kejanggalan tersebut masih ada. Baik dari dokumen pembuktian serta bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang baru saja di perpanjang oleh PT NV hingga 2037 mendatang.
“Batas-batas juga masih tidak jelas. Lalu data luas lahan juga tidak sama. Banyak kejanggalan. Makanya, kami juga ajukan banding sebagai bagian dari proses hukum yang akan terus ditempuh,” imbuhnya.
Baca Juga:DPC PPP Kabupaten Subang Siapkan Muscab dengan Sistem HybridEks Pasar Panjang Bakal jadi Mal Pelayanan Publik, Ini Fasilitasnya
Sebelumnya, pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 7 hektare di Pusakanagara, menjadi sengketa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Subang. Padahal penggugat lahan Siti Kusmirah Acke Faber hanya bermodal dokumen Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), yang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan tergugat memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku. Tak hanya itu, SPPT objek pajak lahan tersebut tiba-tiba berubah. Diduga ada oknum bekas pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang terlibat.